Kampusiana

Mahasiwa UIN Bandung Tuntut Kampus Sesuaikan UKT Hingga Sahkan Regulasi PPKS

Seorang mahasiswi berorasi dalam aksi mahasiswa UIN Bandung di depan gedung Rektorat, Kampus UIN SGD Bandung, Rabu (15/3/2023). (Foto: Hizqil Fadl Rohman/Suaka).

SUAKAONLINE.COM – Puluhan mahasiswa UIN SGD Bandung menggelar aksi menuntut banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semester, di depan Gedung Rektorat, Kampus I, UIN SGD Bandung, Rabu (15/3/2023). Aksi ini juga menuntut kampus menjalankan amanah Undang-Undang (UU) 12/2012 mengenai pemenuhan hak mahasiswa.

Selanjutnya, mendesak rektor untuk mengesahkan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), menghapuskan komersialisasi pendidikan, dan penuhi fasilitas perkuliahan. Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Adab dan Humaniora, Nurul Furqon menjelaskan aksi tersebut buntut dari banyaknya mahasiswa yang tidak dapat membayar UKT karena pengaruh ekonomi keluarganya yang tidak menentu.

“Bahwa di masyarakat itu pada dasarnya, ekonominya fluktuatif ada yang naik ada yang turun dan sedangkan pada tahap Universitas ini ditetapkan gitu flat (tidak naik-turun -red) dari awal sampai akhir, tidak mempertimbangkan bagaimana ada masyarakat ataupun orang tua dari mahasiswa yang jatuh ekonominya,” ujar Furqon, Rabu (15/3/2023).

Serupa dengan pernyataan Furqon, Ketua DEMA-F Ushuluddin, Hilmi Hidayatullah, menuturkan terdapat 45 mahasiswa Ushuluddin yang tidak mampu membayar UKT. Pernyataan tersebut merupakan hasil dari forum keluhan UKT melalui google form yang disebar ke seluruh mahasiswa Ushuluddin bulan lalu. Sebelumnya juga, Hilmi telah melalukan upaya audiensi ke Wakil Dekan (Wadek) II secara tertutup, namun hasilnya mereka tetap diharuskan bayar UKT.

“Kita itu ingin setiap tahun kepada mahasiswa-mahasiswi yang tidak bisa bayar UKT itu ada banding, minimal ada banding UKT, maksimalnya ya kita ingin mahasiswa itu yang tidak bayar UKT. Ya, dihilangkan aja gitu UKT-nya di nol kan,” tutur Hilmi.

Ia juga melanjutkan, harusnya kampus mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 76 tentang pemenuhan hak mahasiswa. “karena secara aturan ya dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 pasal 76 dijelaskan bahwa yang tidak bisa bayar UKT, itu kampus wajib memfasilitasinya sampai kuliahnya beres, itu jelas banget aturannya,” lanjutnya.

Di lain sisi, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Ushuluddin, Isfahan Nur Muaram mengemukakan upaya banding atau penyesuaian UKT harus diatur tanpa batasan semester, sehingga rektorat harus mengeluarkan kebijakan tersebut. “Karena selama ini banding atau penyesuaian UKT hanya untuk maba (mahasiswa baru -red), dan juga penerima UKT 1 juga itu enggak jelas berapa persennya, itu kebanyakan kalau nggak salah itu (menjadi -red) salah sasaran bahkan banyak yang gak sesuai ekonominya,” katanya.

Lebih lanjut, keluhan serupa diungkapkan SEMA-F Adab dan Humaniora, Lukman yang mengatakan kalau pendidikan tidak semata-mata ditunjang oleh kemapanan ekonomi saja. “Bagaimana jika teman-teman kita kurang mapan perihal ekonomi, bukan hanya perihal mendapatkan beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar -red), beasiswa KIP itu dibatasi, gak semua orang mampu membayar UKT. Itu yang memberatkan,” jelas Lukman.

Terkait ketidakmampuan membayar UKT yang berimbas pada tidak terdaftarnya Kartu Rencana Studi (KRS), Mahasiswa jurusan Sejarah dan Peradaban Islam (SPI) angkatan 2022, Fadliatu Janat Sunandar kerap mengeluhkan sistem KRS seperti itu. Ia berpandangan kalau mahasiswa yang terkendala UKT harusnya diberikan keringanan membayar di akhir dan membiarkan mereka mengisi KRS.

“Pihak kampus sebaiknya memberi kayak kelenggangan waktu atau orang-orang tersebut bisa mengisi KRS dan uangnya di terakhir gitu, bisa menyusul. Itu sebuah kengerian menurut saya, orang-orang yang mau mendapatkan pendidikan yang baik tidak diberi sarana yang memadai,” ungkapnya.

Selain UKT, Mahasiswi jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) angkatan 2019, Fitri mengeluhkan tentang fasilitas kampus yang belum memadai dan regulasi PPKS yang seharusnya disahkan tahun lalu. “Perempuan saat ini masih terbelenggu dengan dirinya sendiri, bukan hanya tentang perolehan tentang sistem, tapi perempuan juga jangan sampai mereka memarginalkan dirinya sendiri, kalau mereka itu lemah dan segala macamnya, perempuan itu sama-sama kuat,” ujarnya.

Reporter: Insan Mutaqin & Nia Nur Fadillah/Magang

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas