Hukum dan Kriminal

Masih Maraknya Ketidakadilan Gender di Indonesia

Sejumlah masa aksi Women’s March Bandung(WMB) memadati Gedung Sate untuk menyuarakan ketidakadilan berbasis gender, Minggu(4/3/2018). (Anisa Dewi A/Suaka)

SUAKAONLINE.COM-Dalam rangka menyambut Hari perempuan Internasional (HPI) yang jatuh tepat pada tanggal 8 Maret, empat komunitas yang bergerak memperjuangkan hak-hak perempuan menyelenggarakan acara bertajuk ‘Womens March Bandung’ (WMB) Minggu, (4/3/2018) didepan Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka adalah  Samahita, Angin Malam, Jarak dan PadGHRS.  Bukan hanya merayakan, acara ini juga sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta empati masyarakat mengenai pentingnya perlawanan atas ketidakadilan berbasis gender.

Koordinator WMB, Bunga, dalam orasinya mengatakan, Bandung masih menjadi sarang yang nyaman untuk ketidakadilan. “Disini kita (perempuan) dipandang sebagai aset  yang haknya direnggut juga mereka yang memiliki orientasi seksual yang berbeda, diperlakukan dengan semena – mena,” serunya.

Ia juga menjelaskan, ada lima bentuk penindasan terhadap perempuan yang marak terjadi hari ini, yakni eksploitasi tenaga perempuan dalam bidang perburuhan Indonesia, ketidakberdayaan sistem yang membuat wanita tak memiliki otoritas dibidang manapun, termasuk tubuhnya sendiri. Kemudian marjinalisasi perempuan yang masih terjadi dibidang sosial, politik, ekonomi dan budaya. Lalu imperialisme kultural yang menempatkan perempuan sebagai objek yang terakhir adalah kekerasan terhadap perempuan.

Sejalan dengan Bunga, Koordinator Angin Malam, Amanda mengatakan, ”banyak perempuan miskin kota yang terjerumus dalam human trafficking (perdagangan manusia).  150 kilometer  dari sini, para wakil rakyat yang terhormat sedang mengesahkan undang- undang dari senjata yang mengkriminalisasi perempuan.”

Salah satu isu besar yang mereka soroti adalah perkawinan anak yang masih marak.  Di Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi kedua setelah Kamboja. Perbandingan pelaku perkawinan dibawah 18 tahun di negara Indonesia adalah 7,5 anak perempuan berbanding  satu  anak laki – laki. Tahun 2015, United Nations Childern Fund (UNICEF) menyebutkan, satu dari enam anak perempuan telah kawin sebelum usia 18 tahun, dan dua pertiga diantaranya berakhir dengan perceraian.

Selanjutnya, perihal kekerasan terhadap perempuan,  menurut Survei Pengalamana Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 menunjukkan, satu dari tiga perempuan usia 15 – 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan selama hidupnya. Sebanyak 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016.

Draf Pasal Zina Meluaskan Diskriminasi Perempuan

Diskriminasi  terhadap perempuan ternyata masih menjadi masalah yang krusial.  Beberapa bentuk diskriminasi yang sering dialami adalah kesenjangan upah, pembatasan kesempatan, dan stereotip terhadap perempuan. 2015 silam, Indonesia berada pada peringkat pertama untuk kasus perdagangan manusia sebanyak 6651 orang yang terdiri dari 950 anak perempuan, 4888 perempuan dewasa, 813 orang laki – laki. Dan, Jawa Barat menjadi peringkat pertama untuk wilayah dengan angka perdagangan manusia tertinggi yaitu 2151 orang.

Perluasan pasal zina dalam draf Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang hangat – hangatnya sangat berpotensi untuk melakukan kriminalisasi perempuan, terutama perempuan korban kejahatan seksual. Jika disahkan, asal ini akan memenjarakan korban perkosaan, pernikahan yang tidak tercatat Negara dan pelaku kampanye kesehatan reproduksi.

Dari penjabaran masalah yang dicanangkan oleh WMB, Mereka mengajukan beberapa tuntutan untuk memenuhi hak perempuan, diantaranya tolak RKUHP, melakukan aksi nyata dalam menghentikan kasus perkawinan anak, akses perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan seksual, perlindungan sosial dan upah yang layak, pemberian cuti haid untuk para perempuan dan perlindungan sosial bagi buruh migran.

 

Reporter : Anisa Dewi A

Redaktur : Nizar Al Fadillah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas