Infografik

Memperingati Hari Buruh, Hak Pekerja Indonesia Masih Perlu Dibenahi

SUAKAONLINE.COM – Infografis, Hari buruh atau kerap disebut dengan May Day merupakan sebuah perayaan tahunan yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei oleh sebagian besar buruh atau pekerja di hampir seluruh dunia. Pada tanggal tersebut para buruh melakukan aksi untuk menuntut kesejahteraan dan juga hak-haknya yang belum terpenuhi dengan baik.

Di tingkat internasional, sejarah May Day lahir dari sebuah federasi internasional yang terdiri dari kelompok sosialis dan serikat buruh. Federasi tersebut menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.  Kericuhan itu terjadi akibat bentrok antara polisi dan demonstran yang terjadi di McCormick Reaper Works.

Di Indonesia sendiri, dapat dikatakan bahwa pergerakan buruh sudah muncul sejak zaman penjajahan. Dari perjuangan-perjuangan yang telah dilakukan di masa lalu itu mendorong beberapa perubahan, seperti melahirkan kebijakan jaminan sosial dan kesehatan bagi rakyat indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kendati demikian, masih banyak permasalahan tentang pekerja di Indonesia yang belum terselesaikan.

Terlihat pada 2020, Indonesia memperoleh skor 5 dalam The International Trade Union Confederation (ITUC) Global Rights Index. Menurut laporan tersebut, negara-negara dengan peringkat 5 adalah negara-negara yang sangat buruk dalam pemenuhan hak-hak bekerja. Meski undang-undang telah mengatur perlindungan beberapa hak pekerja, pekerja masih belum bisa mengakses hak-hak ini dan karenanya terpapar praktik perburuhan yang tidak adil.

Beberapa masalah hak pekerja Indonesia pun berkaitan dengan diskriminasi dalam pengupahan. Masih banyak pekerja yang upahnya dibayar tidak layak dan lebih rendah dari aturan pengupahan yang berlaku. Upah kerja lembur juga kerap tidak dibayar. Selain itu jaminan kerja, kesehatan, keselamatan, kecelakaan, hari tua, dan lain-lain belum terpenuhi secara maksimal.

Selain itu mekanisme pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga belum efektif. Belum tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi dan membela kepentingan pekerja yang dibayar tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Pekerja yang berserikat juga masih dihantui ancaman mutasi kerja atau bahkan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tanpa perlindungan, jika menuntut haknya.

Peneliti: Fitri Nur Hidayah/Suaka

Sumber: Berbagai sumber

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas