Menjaga Kampus Islam Dengan Islam

Date:

- Advertisement -

Sambil perjuangan ke arah solusi strategis-menyeluruh ditempuh, dalam masalah ayam kampus ini juga problema pergaulan bebas di kampus secara umum, ada banyak tindakan praktis yang tetap bisa dilakukan. Tindakan yang dalam level individu atau institusional lembaga pendidikan masih bisa diupayakan. Bentuk tindakan praktis ini bisa dilakukan dengan tindakan kuratif, tindakan preventif juga promotif. Diantara yang saya lihat bisa dilakukan, diantaranya:

  • Memaksimalkan peran dosen pembimbing akademik dalam mengarahkan mahasiswa-mahasiswi yang dibimbingnya. Tapi tentu saja, hal ini harus dimulai dari dosen yang memiliki pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai luhur Islam dan mampu menjadi teladan dalam tindakannya.
  • Menyisipkan pesan-pesan moral dalam setiap perkuliahan. Pesan ini bisa disampaikan secara verbal dan tentu saja harus seiring dengan dengan sikap yang ditunjukkan. Para dosen juga bisa memaksimalkan sesi pembuatan kontrak belajar untuk memberi pesan atau nasihat menggugah agar para mahasiswa/winya memahami batasan aurat dan aturan pergaulan yang sesuai hukum Islam
  • Memaksimalkan unit-unit bimbingan dan konseling yang ada di kampus. Unit ini dipromosikan lebih terbuka dan luas di tengah kampus. Sehingga mahasiswa-mahasiswi yang memerlukan bantuan bisa mengaksesnya.
  • Membuat media pengopinian tentang perilaku akhlaqul karimah, tata pergaulan termasuk batasan aurat dalam Islam secara berkala. Hal ini bisa dilakukan oleh berbagai lembaga/unit , baik atas nama uiniversitas maupun unit mahasiswa.
  • Mendesain acara penerimaan mahasiswa baru -baik level universitas, fakultas maupun jurusan- yang kental dengan segmen acara yang akan memperkuat aqidah mahasiswa-mahasiswi. Desain acarapun memastikan bahwa tidak terjadi perploncoaan termasuk perploncoan yang mengarah pada pelecehan seksual.
  • Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindakan asusila secara proporsional. Misalnya, bukan hanya mahasiswi yang terpaksa menjadi ayam kampus yang dikeluarkan tapi juga konsumen -yang bisa jadi dari kalangan mahasiswa atau dosen- diberikan sanksi yang tegas.
  • Memperketat izin dan pengawasan berbagai kegiatan Mahasiswa –maupun dosen- yang terindikasi penuh dengan “hiburan”. Pengawasan juga bisa dilakukan ke tempat-tempat mahasiswa-mahasiswi bercampur baur tanpa kegiatan yang jelas. Hal ini bukan berarti memandulkan kreativitas mahasiswa tapi memastikan bahwa tidak ada tindakan-tindakan amoral yang terjadi.——-*Dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bdg
  • N.B: Teruntuk para mahasiswa mahasiswi UIN Bandung, yang kutatap penuh optimisme dan doa bahwa kalian adalah “cahaya-cahaya” yang akan menjadi penerang dan petunjuk. Dekati dan taatilah Sang Pemilik Cahaya: Alloh SWT !!!
  • Terakhir, semoga Alloh swt mengantarkan kita pada moment ketika seluruh hukum-hukumNya ditegakkan dan hari ini menjadikan diri kita menjadi bagian dari orang-orang yang menempuh jalan kesana. Semoga kita termasuk bagian dari orang-orang yang Rasulullah SAW sabdakan: “Sesunguhnya sebagian manusia ada yang menjadi kunci-kunci pembuka kebaikan dan penutup pintu berbagai kejahatan. Berbahagialah orang-orang yang dijadikan Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan celakalah orang-orang yang dijadikan Allah sebagai pintu pembuka kejahatan”

*Dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bdg

Share post:

Popular

Berita Terkait

Ketika Kritik Dibalas Umpatan, Menyoal Etika Komunikasi Presiden Prabowo

Oleh: Adhiim Hafiidh* SUAKAONLINE.COM – Lisan seorang kepala negara bukan...

Pengumuman Kelulusan Anggota Muda LPM Suaka Tahun 2026

Berikut nama-nama yang lulus menjadi anggota LPM Suaka tahun...

Surat Pembaca: Ketika Atlet Dibutuhkan untuk Bertanding, Siapa yang Bertanggung Jawab Saat Mereka Cedera?

Oleh: Meyta Azhar Mariska* Prestasi olahraga sering menjadi kebanggaan sebuah...

Takut Bicara di Negeri Sendiri

“Dalam ketidakadilan, diam adalah bentuk persetujuan terhadap penindasan.” Sebuah...