Mochtar: Aturan Ini untuk Mengembalikan Citra UIN Bandung

Date:

- Advertisement -
Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin,  beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015). (Ridwan A/ Suaka)
Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin, beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015). (Ridwan A/ Suaka)

SUAKAONLINE.CM-Surat edaran yang ditandatangani rektor mengenai aturan baru penggunaan fasilitas kampus merupakan sikap rektorat terhadap berbagai perkembangan yang ada. Sebenarnya, dalam surat edaran tersebut lebih menekankan kepada penggunaan taman kampus.

Hal tersebut diungkapakan Wakil Rektor III UIN SGD Bandung, Mochtar Solihin saat menanggapi pertanyaan mahasiswa dalam audiensi yang dilaksanakan di Aula Student Center, Rabu (28/10/2015).

“Kami ingin menjaga kemaslahatan dan menjaga identitas keislaman UIN,” tutur Mochtar dihadapan mahasiswa yang berasal dari aktivis UKM, UKK, dan BEM J.

Mochtar bercerita bahwa banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di taman kampus menjelang dan saat waktu maghrib. Masyarakat menilai bahwa mahasiswa UIN SGD Bandung tidak mencerminkan kampus islami. Masayarakat resah melihat fenomena seperti itu.

Mochtar juga membacakan pesan pendek berupa protes keras warga sekitar kampus yang merasa terganggu dengan aktivitas mahasiswa sampai larut malam. “Oleh karena itu kita tidak ingin lagi terjadi protes dari masayarakat,” ujarnya.

Audiensi berlangsung di Aula Studen Center (SC) sejak jam 13.30 – 15.30. Selain dihadiri Mochtar Solihin, turut hair juga beberapa Wakil Dekan III. Audiensi kali ini dilaksanakan untuk menemukan benang merah atas ketidaksetujuan sebagaian mahasiswa terhadap keputusan rektor menyoal aturan terbaru mengenai penggunaan fasilitas kampus.

Adapun poin-poin yang terera dalam surat edaran tersebut yaitu; ruang terbuka depan gedung rektorat dilarang untuk dipergunakan seluruh kegiatan mahasiswa baik siang maupun malam; gedung dan ruang terbuka yang dapat digunakan kegiatan mahasiswa adalah Auditorium, Gazebo, gedung SC dan GOR bulu tangkis; waktu penggunaan gedung dan ruang terbuka mulai pukul  06.00 s.d 18.00 WIB.

Reporter              : Muhamad Faisal A

Redaktur             : Isthiqonita

Share post:

Popular

Berita Terkait

Tiga Tahun Thufanul Aqsa, Sejumlah Mahasiswa UIN Bandung Serukan Perjuangan Palestina

SUAKAONLINE.COM – Dalam mengembalikan kembali ingatan serta menggemakan perjuangan...

Mahasiswa Ushuluddin Gelar Aksi, Tuntut Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan Seksual dan Pelanggaran Etika Akademik

SUAKAONLINE.COM – Kejadian berulang terkait dugaan pelecehan seksual dan...

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...