Audiensi Belum Menghasilkan Kesepakatan

Date:

- Advertisement -
Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin, beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015)
Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin, beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015). (Ridwan A/ Suaka)

SUAKAONLINE.COM-Beberapa mahasiswa yang mewaikili UKM maupun BEM J, mengutarakan ketidaksetujuannya terhadap surat edaran yang ditandatangani rektor mengenai aturan baru penggunaan fasilitas kampus.

Ketua Umum UKM Liga, Idan Sutisna mengkritisi fungsi dari Gazebo. Dalam surat edaran tersebut, Gazebo menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan sebagai ruang kegiatan mahasiswa. Namun, pada kenyataannya, Gazebo selalu disesaki oleh kendaraan roda dua sebagai lahan parkir.

“Bagaimana mau mengembangkan minat dan bakat mahasiswa. sudah mah lapang bola jauh, lapang futsal tidak punya, Gazebo sendiri dijadikan tempat parkir,” keluh Idan saat sesi tanya jawab, Rabu (28/10/2015). Karena keterbatasan lahan untuk bermain bola, terkadang UKM Liga memanfaatkan Gazebo sebagai tempat berlatih.

Mahasiswa lainnya mengungkapkan keresahannya menanggapi surat edaran tersebut. Selain mengkritisi fungsi Gazebo, beberapa di antaranya menanyakan fungsi GOR Bulutangkis, keberadaan ruang terbuka hijau, dan fungsi taman kampus.

Menurut Wakil Rektor III, Mochtar Solihin, audiensi kali ini merupakan silaturahmi dengan mahasiswa. Audiensi belum menghasilkan keputusan tetap.“Masukan-masukan dari mahasiswa akan dibawa ke Rapim (Rapat Pimpinan),” kata Mochtar usai acara berakhir.

Audiensi berlangsung di Aula Studen Center (SC)sejak jam 13.30 – 15.30. Selain dihadiri Mochtar Solihin, turut hair juga beberapa Wakil Dekan III. Audiensi kali ini dilaksanakan untuk menemukan benang merah atas ketidaksetujuan sebagaian mahasiswa terhadap keputusan rektor menyoal aturan terbaru mengenai penggunaan fasilitas kampus.

Adapun poin-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut yaitu; ruang terbuka depan gedung rektorat dilarang untuk dipergunakan seluruh kegiatan mahasiswa baik siang maupun malam; gedung dan ruang terbuka yang dapat digunakan kegiatan mahasiswa adalah Auditorium, Gazebo, gedung SC dan GOR bulu tangkis; waktu penggunaan gedung dan ruang terbuka mulai pukul  06.00 s.d 18.00 WIB.

 

Reporter       :Muhamad Faisal A

Redaktur          : Isthiqonita

Share post:

Popular

Berita Terkait

Tiga Tahun Thufanul Aqsa, Sejumlah Mahasiswa UIN Bandung Serukan Perjuangan Palestina

SUAKAONLINE.COM – Dalam mengembalikan kembali ingatan serta menggemakan perjuangan...

Mahasiswa Ushuluddin Gelar Aksi, Tuntut Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan Seksual dan Pelanggaran Etika Akademik

SUAKAONLINE.COM – Kejadian berulang terkait dugaan pelecehan seksual dan...

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...