Kampusiana

Audiensi Belum Menghasilkan Kesepakatan

Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin, beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015)

Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin, beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015). (Ridwan A/ Suaka)

SUAKAONLINE.COM-Beberapa mahasiswa yang mewaikili UKM maupun BEM J, mengutarakan ketidaksetujuannya terhadap surat edaran yang ditandatangani rektor mengenai aturan baru penggunaan fasilitas kampus.

Ketua Umum UKM Liga, Idan Sutisna mengkritisi fungsi dari Gazebo. Dalam surat edaran tersebut, Gazebo menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan sebagai ruang kegiatan mahasiswa. Namun, pada kenyataannya, Gazebo selalu disesaki oleh kendaraan roda dua sebagai lahan parkir.

“Bagaimana mau mengembangkan minat dan bakat mahasiswa. sudah mah lapang bola jauh, lapang futsal tidak punya, Gazebo sendiri dijadikan tempat parkir,” keluh Idan saat sesi tanya jawab, Rabu (28/10/2015). Karena keterbatasan lahan untuk bermain bola, terkadang UKM Liga memanfaatkan Gazebo sebagai tempat berlatih.

Mahasiswa lainnya mengungkapkan keresahannya menanggapi surat edaran tersebut. Selain mengkritisi fungsi Gazebo, beberapa di antaranya menanyakan fungsi GOR Bulutangkis, keberadaan ruang terbuka hijau, dan fungsi taman kampus.

Menurut Wakil Rektor III, Mochtar Solihin, audiensi kali ini merupakan silaturahmi dengan mahasiswa. Audiensi belum menghasilkan keputusan tetap.“Masukan-masukan dari mahasiswa akan dibawa ke Rapim (Rapat Pimpinan),” kata Mochtar usai acara berakhir.

Audiensi berlangsung di Aula Studen Center (SC)sejak jam 13.30 – 15.30. Selain dihadiri Mochtar Solihin, turut hair juga beberapa Wakil Dekan III. Audiensi kali ini dilaksanakan untuk menemukan benang merah atas ketidaksetujuan sebagaian mahasiswa terhadap keputusan rektor menyoal aturan terbaru mengenai penggunaan fasilitas kampus.

Adapun poin-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut yaitu; ruang terbuka depan gedung rektorat dilarang untuk dipergunakan seluruh kegiatan mahasiswa baik siang maupun malam; gedung dan ruang terbuka yang dapat digunakan kegiatan mahasiswa adalah Auditorium, Gazebo, gedung SC dan GOR bulu tangkis; waktu penggunaan gedung dan ruang terbuka mulai pukul  06.00 s.d 18.00 WIB.

 

Reporter       :Muhamad Faisal A

Redaktur          : Isthiqonita

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas