Hukum dan Kriminal

Pasca Kerusuhan Dago Elos, Warga Layangkan Tuntutan Baru

Tim Advokasi Dago Elos melakukan Konferensi Pers di Jalan Dago Elos, Bale RW 02 Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023). (Foto: Nur Ainun/Suaka).

SUAKAONLINE.COM – Pasca pengepungan dan kerusuhan di Dago Elos, para warga dan tim advokasi mengadakan konferensi pers sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan atas perlakuan kekerasan aparat di Balai RW 02 Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023). Mereka menyampaikan tuntutan-tuntutan baru terkait tindakan kekerasan yang dilakukan para aparat kepolisian saat kerusuhan terjadi.

Pengepungan dan kerusuhan dari aparat kepolisian di Jalan Ir. H. Djuanda pada malam Senin (14/8). Berawal dari pemblokadean jalan dan dibalas penembakan gas air mata, terjadi pemukulan kepada para warga dan jurnalis, kekerasan hingga ibu-ibu sampai anak-anak mengalami luka-luka. Warga berusaha untuk menahan diri dan tidak arogan ketika para polisi memancing dan menyerang, tetapi para aparat tetap menyerang.

Keributan tersebut bermula dari masalah persengketaan tanah dari 300 rumah dengan luas tanah 6,9 hektare yang terancam digusur di wilayah Dago Elos. Mereka mendapat gugatan dari keluarga Muller yang bekerja sama dengan PT Dago Inti Graha dan kasus ini sudah berlangsung lama sejak 2016.

Salah satu warga Dago Elos, Lia, juga menyampaikan rasa kekecewanya terkait tindakan kekerasan tersebut karena menyebabkan trauma kepada ibu-ibu dan anak-anak yang ada di sana. Suara mereka seolah tidak didengar baik oleh aparat maupun pemerintah daerah, bahkan tidak adanya tindakan dari pemerintah.

“Udah kayak gini? Pemerintah masih diam dengan kejadian seperti ini? Ini warga ibu-ibu loh, anak-anak loh yang dilecehkan tuh cuma pihak pemerintah aparat negara yang harusnya mengayomi warga di sini, mereka datang ke sini tidak ada sedikitpun hati nuraninya, ngehajar orang-orang disini, nembakkin gas air mata sampai ke rumah-rumah, apa kami harus punya uang dulu untuk bikin laporan kami diterima!” tegas Lia pada konferensi pers, Selasa (15/08/2023).

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang dapat disampaikan:

  1. Pelaporan pidana yang dilakukan oleh warga ditolak merupakan kali kedua.
  2. Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak kepolisian kota Bandung.
  3. Dalam laporan kedua, warga bersama kuasa hukum laporannya tidak dapat diterima meskipun telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap.
  4. Dalam laporan kedua, Polisi menghilangkan Hak hukum warga dengan tindakan enggan menerima laporan pidana warga karena dianggap tidak memiliki sertifikat.
  5. Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan.
  6. Warga dan kuasa hukum yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal.
  7. Anggota kepolisian dikerahkan ke area pemukiman warga untuk menyisir dan mengintimidasi warga yang berada di dalam rumah.
  8. Tindakan kekerasan aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban bermunculan dari kalangan ibu dan anak. Selain itu, kerugian, kehilangan, dan rusaknya harta benda dialami sebagian warga. Banyak kendaraan dan rumah warga rusak.

Dari rangkaian peristiwa pengepungan malam hari, Warga Dago Elos menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Copot dan pecat Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung atas penggunaan kekerasan yang menyebabkan korban luka, kehancuran properti, dan kendaraan milik warga.
  2. Mengecam dan mengutuk tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung yang menolak laporan warga dan sehingga menyebabkan menimbulkan rasa kekecewaan warga.
  3. Mengutuk seluruh penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi dalam menangani protes warga sehingga menimbulkan korban luka, kerusakan fasilitas, properti, dan kendaraan milik warga selama pengepungan.
  4. Mengutuk pengepungan terhadap pemukiman warga Dago Elos yang dilakukan pihak kepolisian.
  5. Mengutuk penggunaan Gas Air Mata secara ilegal oleh pihak kepolisian yang ditembakan secara tidak terukur dan berlebihan ke arah pemukiman warga selama pengepungan.
  6. Mengutuk tindak kekerasan yang menyebabkan warga dan jurnalis yang bertugas sehingga menyebabkan luka selama pengepungan.
  7. Mengutuk tindak penangkapan dan penahan ilegal yang dilakukan polisi selama pengepungan terjadi.
  8. Mengutuk penggeledahan secara ilegal terhadap rumah-rumah warga yang menyebabkan kepanikan dan trauma kepada warga.
  9. Mengutuk perampasan kendaraan dan properti milik warga selama pengepungan terjadi.
  10. Menuntut pembebasan seluruh warga dan tim hukum yang ditangkap pada malam pengepungan.

Saat ini, warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Jabar setelah penolakan laporan dari Polrestabes Bandung. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengambil alih perkara dugaan tindak pidana sengketa tanah ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sudah menerima laporan pengaduan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya, dokumen akan dilengkapi secara bertahap.

Reporter: Afina Naqiyya Salsabila/Magang

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas