SUAKAONLINE.COM,– Pedagang yang berjualan di kantin UIN SGD Bandung keberatan dengan kebijakan baru dari pihak koperasi. Salah satu kebijakan tersebut mengharuskan pedagang mengeluarkan 10% omset penjualan perhari, ditambah sewa tempat.
“Saya merasa keberatan apabila harus membayar pajak 10%, kita juga harus membayar sewa tempat. Sedangkan saya harus cape bangun subuh dan untung tidak seberapa. Itu bukan prinsip koperasi yang seharusnya membantu dan berprinsip kekeluargaan,” ujar Pedagang Siomay, Askun, Selasa (10/3/2015).
Kebijakan tersebut bermula dari pengalokasian tempat baru untuk kantin. Selain itu, koperasi juga mengeluarkan kebijakan menghapus pembayaran langsung dari konsumen ke pedagang yang bersangkutan. Kedepannya akan ditempatkan kasir, semua pembayaran dan transaksi jual beli di pusatkan pada pembayaran di kasir. Sedangkan pedagang hanya menerima struk pembayaran saja
Soal pemindahan dan pemberlakuan kebijakan tersebut masih minim kejelasan. “Kita butuh aturan yang menjelaskan dengan adanya potongan pajak dari total omset perhari untuk para pedagang kecil seperti kami,” ujar pedagang cilok, Saip. Hingga kini para pedagang menunggu hasil rapat serikat pedagang dan pihak koperasi yang akan dilaksanakan bulan ini.
Reporter : Sabilla Wahyuni/ Magang
Redaktur : Isthiqonita