Infografik

Pelarangan Buku Pada Masa Orde Baru

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kebebasan berpendapat diatur ketat oleh pemerintah pada masa Orde Baru. Penerbitan buku juga menjadi bagian dari hal yang dikendalikan. Kalau ada buku yang dirasa mengancam posisi pemerintah, tanpa pikir panjang buku itu akan dicekal keberadaannya.

Pada zaman Orde Baru, kegiatan politik yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah dianggap sebagai suatu kejahatan. Berbagai kalangan yang aktif menyuarakan pendapat politiknya, kerap menjadi korban yang dijerat dengan pasal-pasal penyebar kebencian. Pasal-pasal ini dibuat ketika zaman kolonial Hindia Belanda guna melindungi penguasa dari berbagai perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia.

Melansir dari Jurnal Agastya Vol. 9 No. 1, Januari 2019, diuraikan mengenai pasal-pasal dan penjelasan UU No. 4/Pnps/1963 terkait prosedur pelarangan buku oleh Kejaksaan Agung yang terbagi dalam empat tahap, yaitu pengumpulan bahan, penyelidikan/penelitian, pengambilan keputusan, dan penyitaan.

Salah satu buku yang sempat dilarang beredar yaitu “Tetralogi Pulau Buru” yang merupakan karya dari Pramoedya Ananta Toer. Buku yang dihasilkannya ketika diasingkan ke Pulau Buru ini menjadi karya masterpiece-nya. Walaupun pada akhirnya buku ini dicekal karena dianggap berisi tentang propaganda ajaran Marxisme-Leninisme/Komunisme.

Berbagai kontroversi muncul sesaat setelah penerbitannya. Motif utama dari pelarangan buku tersebut tidak lain adalah pemerintah Orde Baru melarang para mantan tahanan politik untuk menyebarluaskan karya tulisannya. Namun, dua seri awal “Tetralogi Pulau Buru”, yaitu Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa, nyatanya laku terjual dan sudah dicetak ulang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 bulan.

Pelarangan buku memang sudah ada sejak era Soekarno hingga Orde Baru. Ketika memasuki era Orde Baru, razia buku semakin brutal. Lewat tindakan ini menandakan adanya pembatasan dalam kebebasan berpikir, berpendapat, maupun berekspresi. Sejatinya sebelum era reformasi, mengemukakan pendapat tidaklah se-merdeka saat ini.

Peniliti : Fatimah Nur’aini /Suaka

Desain : Awla Nazawa Shihab/Suaka

Sumber : kumparan.com, idntimes.com, tirto.id, tentik.com, bacatangerang.com

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas