Infografik

Pembaharuan Birokrasi UIN Bandung di Era Rektor Rosihon Anwar

SUAKAONLINE.COM, Infografis –Pergantian kepemimpinan Rektor di UIN SGD Bandung, tentunya diiringi dengan pembaharuan kepengurusan baik rektorat, dekanat di tingkat Fakultas, serta direktur pada Pascasarjana. Rektor UIN SGD Bandung Rosihon Anwar melantik jajaran Dekan di sembilan fakultas dan Direktur Pascasarjana pada, Selasa (22/8/2023). Sementara para wakil Dekan dan wakil Direktur pada, Rabu (20/9/2023).

Pelantikan yang dilakukan bukan hanya pada jajaran kepengurusan dekanat dan direktur Pascasarjana, namun berbagai pejabat di lingkungan UIN SGD Bandung. Sebelum dilantik wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana terpilih telah melewati tahap pendaftaran berdasarkan Pengumuman No. 2741/UN.05/II.2/Kp.01.1/8/2023.

Dalam pengumuman tersebut secara umum persyaratan yang harus dipenuhi para pejabat ditentukan berdasarkan Statuta UIN SGD Bandung (PMA No. 14 Tahun 2015). Secara terperinci persyaratan wakil Rektor terdapat Pasal 29, Dekan Pasal 44, dan Direktur Pascasarjana pada Pasal 51. Keseluruhan agenda sebelum pelantikan dimulai dengan Sosialisasi 16 Agustus – 21 Agustus 2023 Penyerahan Berkas Kelengkapan Persyaratan Calon kepada Rektor.

Selain pembaharuan jajaran Dekan dan Direktur Pascasarjana, berbagai pejabat lainnya di UIN Bandung juga mengalami perubahan.  Sebanyak 235 pejabat baru diantaranya wakil Dekan, wakil Direktur Pascasarjana, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Ketua dan Sekretaris Jurusan/Prodi jenjang S1. S2, dan S3, Ketua Laboratorium Fakultas, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat Pengembangan Bahasa, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Kepala UPT Perpustakaan, serta Kepala Pusat pada LPM dan LP2M.

Keseluruhan pejabat baru dilantik setelah melalui rangkaian pendaftaran yang tercantum dalam Pengumuman No. B-2834/UN.05/II.2/Kp.07.6/8/2023. Persyaratan yang tercantum dalam pengumuman tersebut seluruhnya berdasarkan pada PMA No. 14 Tahun 2015. Namun terdapat sedikit perbedaan pada persyaratan Wakil Direktur Pascasarjana berdasarkan Pasal 25 A PMA No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama No. 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN SGD Bandung.

Pembaharuan pejabat di UIN SGD Bandung diharapkan bukan hanya sebatas formalitas pergantian kepemimpinan. Namun, hambatan dan permasalahan dalam setiap lini baik jurusan, unit pelayanan, pusat pengembangan, fakultas, hingga universitas bisa terselesaikan. Sehingga dampak positif secara menyeluruh dapat dirasakan civitas akademika UIN SGD Bandung.


Peneliti: Nisa Nurul/ Suaka

Sumber: uinsgd.ac.id

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas