Hukum dan Kriminal

Pemberlakuan Pengamanan Khusus Kampus Hijau Sebagai Objek Vital

SUAKAONLINE.COM – Lingkungan kampus menjadi sarana kegiatan akademik tentunya memerlukan pihak penjaga stabilitas keamanan supaya suasana prosesi pembelajaran damai dan tenang. Kampus UIN SGD Bandung dalam menyelenggarakan keamanan dan penjagaan kegiatan akademik memperkerjakan Satuan Pengamanan (Satpam) yang terjalin kerjasama dengan PT. Karya Alam Mandiri.

Petugas yang berasal dari jasa pengamanan (outsource) diatur dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah. Objek vital adalah tempat, bangunan dan usaha yang menyangkut kebutuhan orang banyak, kepentingan dan/atau pendapatan negara juga berpotensi rawan keamanan.

Demikian, kampus merupakan objek vital menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa yang patut dilindungi dari ancaman dan gangguan. Sehingga diperlukan bantuan jasa pengamanan oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) sebagai pelaksana. Diatur dalam pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

Kampus UIN SGD sebagai salah satu objek vital golongan VIP dibantu pengamanan secara internal oleh petugas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jawa Barat (Jabar). Menurut Pam Obvit kampus UIN, Adi Saputra menjelaskan keberadaan kampus UIN termasuk objek lembaga negara. Maka, sudah menjadi tugas sehari-hari Pam Obvit menjaga kemanan kampus.

Adapun perbedaan Objek Vital Nasional adalah statusnya harus ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. Ini menyesuaikan pasal 3 Keppres Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Urgensi objek vital nasional agar bebas dari ancaman terorisme dan gangguan yang menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan.

Selain Pam Obvit yang bertugas di kampus, peran satpam dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya juga diperlukan. Sebab, dengan sinergi antara satpam dan Pam Obvit berdampak pada keamanan kampus yang baik dan maksimal. Lalu, turut andilnya mahasiswa menjaga keamanan oleh Resimen Mahasiswa (Menwa) senantiasa aktif berperan juga.

Sumber: hukumonline.com, polri.go.id, wawancara

Peneliti: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas