Infografik

Pengesahan RUU PRT: Memutus Rantai Kekerasan Terhadap PRT

SUAKAONLINE.COM, Infografis– Konsep kemanusiaan dan keadilan yang termaktub dalam Pancasila banyak melatarbelakangi lahirnya produk politik di Indonesia. Termasuk hadirnya RUU mengenai pemenuhan hak dan perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, RUU PPRT yang telah ada selama 19 tahun belum kunjung disahkan meskipun kasus yang menimpa PRT sudah banyak terjadi.

Dukungan dari berbagai pihak, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan KND turut mewarnai perjuangan pengesahan RUU PPRT ini. Selain itu, dalam pidato Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2023 lalu, meminta DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Presiden juga mengharapkan dengan adanya aturan tersebut akan mengatasi permasalahan yang dihadapi para PRT ke depannya.

Survei yang dilakukan International Labour Organization (ILO) pada tahun 2015 mengungkapkan bahwa terdapat 4,2 juta PRT di Indonesia. Kemudian, Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memperkirakan peningkatan berjumlah 5 juta jiwa di tahun 2022, serta mayoritas pekerja merupakan perempuan. Namun ironi, dengan jumlah yang cukup banyak, diskriminasi terhadap para PRT masih sering terjadi.

JALA PRT mencatat kasus kekerasan yang dialami oleh PRT sejak tahun 2017 hingga 2022 berjumlah 2.600 kasus. Setiap harinya, terdapat 10 sampai 11 laporan terkait kekerasan terhadap PRT. Kekerasan yang sering dialami PRT di antaranya ialah kekerasan ekonomi, kekerasan fisik dan psikis, serta kekerasan seksual.

Beberapa alasan kekerasan terjadi karena kelompok marginal seperti PRT kerap kali dipandang sebagai budak dan tidak diperlakukan selayaknya manusia. Selain itu, perbedaan kedudukan antara majikan dan PRT pun menjadi alasan para PRT tidak berani melawan atas ketidaknyamanannya. Terbatasnya akses PRT untuk melapor pada pihak berwajib maupun media, juga menjadi alasan banyak kasus kekerasan terhadap PRT yang tidak diketahui.

PRT yang merupakan bagian dari masyarakat sipil berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan jaminan perlindungan selayaknya pekerja lainnya. Mengingat banyaknya sumbangsih PRT di wilayah domestik. Maka dari itu, kehadiran payung hukum merupakan sebuah kebutuhan dan jalan keluar bagi rentetan kasus yang menimpa PRT.

Peneliti: Ighna Karimah Nurnajah/ Magang

Sumber: komnasperempuan.go.id., cnnindonesia.com., merdeka.com.

2 Komentar

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas