Infografik

Penistaan Agama Menurut Hukum Indonesia

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Masalah penistaan agama kembali menjadiperbincangan bagi masyarakat Indonesia. Masifnya arus informasi dan kebebasan berpendapat, menjadi salah satu faktor banyaknya muncul kasus penistaan agama. Hal tersebut bukan menjadi suatu hal yang baru lagi di Indonesia.

Berdasarkan riset yang dilakukan Setara Institute, sepanjang tahun 1965 hingga tahun 2017 terdapat 97 kasus penistaan agama di Indonesia. Sebagai agama mayoritas, Islam mendapatkan kasus penistaan agama terbanyak dengan total 88 kasus. Setiap tahun kasus penistaan  agama ini terus meningkat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat di tahun 2020 hingga bulan Mei sudah terdapat 38 kasus penistaan agama.

Perkembangan teknologi dan informasi membuat orang dengan mudah mengakses Internet. Kasus baru-baru ini mengenai pelecehan terhadap tokoh suci agama Islam oleh salah seorang Youtuber menjadi viral di media massa. Pengakuannya sebagai Nabi ke 26 dan penghinaan terhadap umat yang sedang menjalani ibadah puasa menjadi persoalan bagi pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang.

Indonesia sendiri melarang tindakan penistaan agama. Hal tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a yakni memidanakan mereka yang di muka umum mengeluarkan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud mengasut seseorang agar tidak menganut agama tertentu. Pasal 156 a ini melengkapi Dekret Presiden Soekarno No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Dengan adanya Pasal 156a KUHP ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama. Salah satunya agar lebih bijak dalam mengungkapkan pendapatnya terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan SARA. Lebih selektif dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi untuk menjaga kedamaian antar umat beragama.

Peneliti           : Raafi Herdiansyah Putra/ Magang

Desain            : Dzikri Amrulloh/Magang

Sumber          : CNN.com, Kumparan.com, Setara Institute.

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas