Kampusiana

Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Mahasiswa Bentangkan Banner Penolakan

Sejumlah mahasiswa membentangkan banner penolakan KUHP baru di gedung Anwar Musadad, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Rabu (5/4/2023). (Fauqi/Suaka)

Sejumlah mahasiswa membentangkan banner penolakan KUHP baru di gedung Anwar Musadad, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Rabu (5/4/2023). (Foto: Fauqi/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diadakan di Gedung Anwar Musaddad, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Rabu (05/04/2023). Kegiatan bertajuk ‘Kumham Goes To Campus 2023’ itu merupakan agenda Kemenkumham untuk berdialog dan mensosialisasikan KUHP baru dengan mahasiswa.

Ketika acara sosialisasi berlangsung, sejumlah mahasiswa membentangkan banner menolak KUHP baru yang menghiasi pagar lantai dua selama berlangsungnya acara. Diantara banner tersebut bertuliskan; Tolak UU KUHP Baru, Tolak Gratifikasi hingga Kemenkumham Full Of Shit.

Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), Risam Purnama mengatakan bahwa banner penolakan itu memang sudah direncanakan. Hal tersebut terjadi sebagai bentuk kenaturalan dari mahasiswa yang menolak terhadap KUHP baru. “Apakah direncanakan atau tidak? ya itu direncanakan, cuma gak berbulan-bulan atau berminggu-minggu itu kita natural aja sebagai mahasiswa,” katanya, Rabu (05/04/2023).

Ia pun mengakui jika banner tersebut dilarang untuk dibentangkan oleh pihak penyelanggara. “Jadi tadi kan kita lagi di atas, tiba-tiba ada kumham, dosen, wadek mau ngobrol di ruang fakultas, itu kan gak bisa karena kita ingin-nya dialogis untuk audiensi. Berbicara audiensi itu timbal balik, artinya kita bertanya, dia menjawab, kita beri tanggapan. Nah, prof ini tidak memberikan tanggapan kita, padahal kita masih punya narasi-narasi lanjutan,” ujarnya.

Audiensi pun akhirnya dilakukan setelah terjadi perdebatan yang cukup alot antara mahasiswa dan pihak penyelenggara. Terkait hal itu, akhirnya membuat mahasiswa melakukan obrolan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait dan Wakil Dekan (Wadek) 3 di luar gedung auditorium Anwar Musaddad untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGDBandung, Aden Rosadi mengungkapkan bahwa pro dan konkra terhadap KUHP baru sebenarnya lumrah terjadi. Manurutnya pemberian reaksi suka ataupun tidak adalah hal biasa. “Ketika masuk topik inti yang dibicarakan pasti ada reaksi, reaksi itu kan bisa yes or no, like or dislike itu hal biasa, begitupun dengan KUHP,” ucapnya.

Ia pun menambahkan kritikan terhadap mahasiswa untuk memberikan narasi sesuai pada tempatnya dan harus memiliki korelasi. “Kalau dimasukkan ke rektor, kira-kira tepat gak? Kalau dimasukkan ke dekan KUHP nya kira-kira tepat gak? Jadi narasinya sebagus apapun seharusnya tau tempatnya,” lanjutnya.

Aden pun menegaskan tidak adanya ruang debat, pembatasan waktu, dan kebebasan berpikir mengenai KUHP baru ini, dikarenakan kampus bukanlah eksekutor pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, hal tersebut pun diakibatkan sosialisasi yang disampaikan berupa sosialisasi KUHP baru.

“Kita juga kan dibatasi waktu, tadi kan tidak diberikan ruang debat, ruang kebebasan untuk berfikir cuma persoalannya kan begini, kampus itu kan bukan sebagai eksekutor maka karena eventnya sosialisasi yang disampaikan juga tentang sosialisasi produk,” pungkasnya.

Reporter: Fachrul Naufal/Magang

Redaktur: Muhammad Fajar Nurohman/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas