Peran Organisasi dan Mahasiswa Terhadap Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

Date:

- Advertisement -
(kiri) Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Dede Kania sedang memaparkan materi pada SHLC yang bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, pada Jumat (14/12/18). (Anisa Nurfauziah/SUAKA).

 

 

SUAKAONLINE.COM- Maraknya kasus pelecehan seksual di ranah kampus bukan lagi suatu hal yang asing diperbincangkan. Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Syari’ah dan Hukum kembali gelar Syariah Hukum Lawyers Club (SHLC) dengan mengusung tema “Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan” yang bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, Jumat (14/12/18).

Pada tema yang diangkat kali ini, SHLC menghadirkan pemateri dari Komunitas Jaringan Independen, Mirda Tiarasari, dan dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum yang konsen terhadap HAM, Dede Kania. Selain menghadirkan dua pemateri tersebut, SHLC pun turut mengundang Women Studies Center (WSC), LPM Suaka, dan Rumah Diskusi.

Menurut Mirda, definisi pelecehan seksual adalah aktivitas seksual yang tidak diinginkan, pelaku menggunakan kekerasa, ancaman, atau mengambil keuntungan dari korban tanpa adanya persetujuan.

“Pelecehan seksual itu macam-macam, ada Kekerasan Terhadap Istri (KTI), pelecehan seksual, perkosaan atau pencabulan, KTP berbasis cyber, trafficking, Kekerasan Terhadap Pacar (KDP), dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelasnya.

Adapun penyebab pelecehan seksual itu sendiri yang pertama adalah faktor internal, kepribadian yang memiliki penyimpangan seksual, dendam, ketidakpuasan terhadap pasangan, masalah komunikasi, dan lain-lain. Kedua adalah faktor eksternal, adanya akses pornografi, pelaku mempunyai otoritas, lemahnya perlindungan hukum untuk korban, sulitnya untuk melapor, tidak ada support, dan kurangnya pengetahuan tentang abusive.

Selain penyebab,terdapat pula dampak dari pelecehan itu sendiri, pertama adalah dampak dalam jangka pendek, yaitu menyebabkan korban menjadi pemurung, pemarah, pendiam, malu, dan mempunyai keinginan untuk bunuh diri.

Sedangkan, dampak dalam jangka panjang, yaitu menyebabkan korban menjadi cemas, ketakutan, mengalami gangguan stress pasca trauma, depresi, menjadi PSK, LGBT, pedofilia, rentan terkena HIV-Aids, dan menjadi pengguna narkoba.

Menurut Mirda, Apabila mengalami pelecehan seksual, yang paling penting dilakukan adalah ceritakan kejadian kepada orang terdekat yang dipercaya, lembaga sosial atau instansi penanganan pelecehan seksual, juga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang konsen terhadap kasus pelecehan.

“Pakaian bukanlah penyebab utama terjadinya pelecehan seksual, hal yang harus di hindari adalah ketika dipuji oleh seseorang jangan baper, kita pun harus jalin silaturahmi kepada seluruh civitas akademik agar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, kita tidak merasa canggung,” papar Mirda.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Dede Kania mengatakan bahwa pelecehan seksual akan selalu ada dalam sejarah manusia. Ketika terjadi pelecehan seksual, biasanya hal yang ingin dikedepankan adalah moral semata, kita harus bisa menjaga nilai-nilai keislaman agar bisa menurunkan angka pelecehan seksual.

“Korban harus mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum, teman-teman organisasi di lingkungan kampus harus melakukan pendampingan terhadap korban, supaya kondisi kampus kembali pulih akan pelecehan seksual,” ujarnya, Jumat (14/12/18).

Ketika terjadi pelecehan seksual, korban dianjurkan untuk melapor dan tidak menghilangkan barang bukti. Karena peraturan di Indonesia masih menggunakan sistem yang mengharuskan adanya barang bukti juga mengedepankan pengakuan.

“Dan telah tercantum pada pasal 184 yang menjelaskan bahwa barang bukti terdapat dua macam. Yang pertama barang bukti menurut visum, dan yang kedua menurut para ahli atau psikolog,” ucapnya.

Pelecehan seksual pun masuk dalam delik aduan, ketika di delik aduan dibutuhkan kesadaran korban untuk mengadu di temani orang terdekat. Apabila korban dalam keadaan depresi maka aduan tersebut harus di damping oleh ahli sebagai bukti.

“Jangan pernah takut untuk speak up harus berani mengatakan kebenaran, dan jangan pernah takut untuk menjaga idealisme.” tutupnya.

 

Reporter: Anisa  Nurfauziah

Redaktur: Elsa Yulandri

Share post:

Popular

Berita Terkait

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Terhalang UKT, Mahasiswa Baru Menanti Keringanan di Ambang Pengunduran Diri

SUAKAONLINE.COM - Di tengah banyaknya mahasiswa baru yang sudah...

Mahasiswa Baru PBAK 2026 Berceceran, Kurangnya Pengawasan dan Fasilitas Kampus

SUAKAONLINE.COM - Sebanyak 7.503 mahasiswa baru mengikuti Pengenalan Budaya...