Lintas Kampus

Peringati Mayday 2020, Serikat Buruh Gelar Konferensi Pers

Ilustrasi: Aldy Khaerul Fikri/Suaka

SUAKAONLINE.COM – Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menggelar konferensi pers melalui live streaming Youtube, Jumat (1/5/2020). Konferensi pers ini merupakan lanjutan aksi online dalam rangka memperingati May Day 2020. Dalam konferensi pers perwakilan serikat buruh bergiliran membacakan tuntutan berkaitan dengan kesejahteraan kaum buruh.

Konferensi pers ini dihadiri oleh beberapa perwakilan serikat buruh seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Konsorium Pangan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Komunikasi (Jarkom) Perbankan, PurpleCode Collective, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan perwakilan dari mahasiswa.

Perwakilan KASBI, Nining mengatakan pemerintah harus fokus dalam menangani masalah COVID-19. Menurutnya, di saat seperti ini banyak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk memutus hubungan kerja secara sepihak dan tidak memenuhi hak-hak buruh. Oleh karenanya, Nining menuntut agar pihak Kementrian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas yang terkait harus bersikap tegas terhadap perusaahan yang bertindak sewenang-wenang kepada kaum buruh.

Kemudian terkait Omnibus Law, Nining mengungkapkan bahwa landasan konstitusi tersebut  merugikan kaum buruh dan mencabut hak-hak dasar rakyat. “Ketika mau melahirkan suatu regulasi itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi negara kita, yaitu menjamin dan memajukan kesejahteraan umum. Negara juga harus menjamin perkerjaan dan penghidupan yang layak. Nah Omnibus Law ini justru jauh dari prinsip-prinsip landasan konstitusi tersebut, kemudian Omnibus Law ini juga mencabut ha-hak dasar rakyat,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (1/5/2020).

Selain permasalahan Omnibus Law, dalam konferensi pers serikat buruh juga menuntut agar pemerintah dan pihak perusahaan dapat memenuhi hak-hak buruh seperti pembayaran gaji tepat waktu dan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Di saat situasi pandemi COVID-19 ini, kaum buruh yang masih bekerja sangat rentan terpapar COVID-19, semestinya mereka berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan.

Salah satu perwakilan PurpleCode Collective, Veronica mengatakan pekerja perempuan sangat penting untuk mendapatkan perlindungan di masa pandemi COVID-19. “Di kondisi COVID-19 saat ini tindak kekerasan rumah tangga meningkat, kekerasan gender berbasis online meningkat di mana di situ tidak ada perlindungan. Situasi pandemi COVID-19 juga menimbulkan potensi kemiskinan bagi pekerja perempuan. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah solidaritas rakyat membantu rakyat,” ucapnya.

Diakhir konferensi pers, para perwakilan serikat buruh mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun solidaritas antar kelas, antar perjuangan baik dari pihak buruh, petani, mahasiswa, pelajar, nelayan dan masyarakat lainnya untuk bersatu membatalkan Omnibus Law dan saling jaga di tengah pandemi. Karena pada situasi seperti ini rentan sekali muncul krisis-krisis baru salah satunya yaitu krisis ketahanan pangan.

Sebagai penutup, Sekjen Konsorsium Pangan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan pihaknya bersama beberapa serikat buruh yang tergabung dalam solidaritas Lumbung Agraria melakukan satu gerakan petani bantu buruh dan buruh bantu petani untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan. “Di masa pandemi ini kami menutup pasar umum, kami memberlakukan hanya untuk konsumen prioritas seperti buruh, nelayan dan masyarakat miskin yang terdampak COVID-19. Inilah gerakan solidaritas yang kita hubungkan antara petani dan buruh dalam ekonomi solidaritas melalui Lumbung Agraria.” Pungkasnya.

Reporter: Fuad Mutashim/Magang

Redaktur: Hasna Fajriah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas