Siaran Pers

Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung

Pers Mahasiswa SuaraUSU Universitas Sumatra Utara dicabut hak demokrasinya oleh kampusnya sendiri. Kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum mereka direnggut.

LPM ini sempat di beri SK oleh rektor, pemecatan anggota Suara USU. Surat ini keluar karena cerepen unggahan SuaraUSU yang berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Didekatnya”.

Cerita pendek itu diterbitkan laman suarausu.co pada tanggal 12 maret 2019. Kemudian menuai reaksi setelah dipromosikan di kanal instagram (18/03/2019).

Pihak kampus menganggap bahwa cerita pendek yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa SuaraUSU mengandung konten pornografi, mempromosikan, dan mendukung kaum minoritas yaitu Lesbian Gay Bisexsual Transgender (LGBT).

Tindakan persekusi pihak rektor selain mematikan saluran laman suarausu.co, pemanggilan anggota, pembekuan aktifitas, sampai pencabutan kembali SK LPM SuaraUSU.

Padahal, Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak yang sama kepada warga Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Satu tahun setelahnya muncul aturan tersebut, pemerintah meneken UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi hak tiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi menggunakan media apapun.

Apalagi, yang di lakukan LPM Suara USU tidak untuk menebar kebencian apa lagi menghinakan salah satu golongan. Terlebih sebuah tulisan mengenai LGBT yang di muat oleh Suara USU merupakan haknya sebagai seorang manusia dan dilindungi.

Dalam hukum internasional, Pasal 19 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia juga jelas melindungi kebebasan ini. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

tentulah apa yang dilakukan Suara USU ini bukan hal yang tidak dilindungi Undang-undang. Tetapi, pikiran yang diskriminatif terhadap LGBT membuat pihak kampus merasa berhak mendiskriminasi LPM ini pun

Maka dari itu kami dari Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung menyatakan sikap :

1. Mendukung penuh LPM Suara USU

2. Menuntut rektorat Universitas Sumatra Utara untuk mengembalikan hak-hak Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU

3. Meminta pihak rektorat Universitas Sumatra Utara berpedoman pada Undang Undang No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi

4. Menolak Pencabutan SK penerbitan Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU karena dianggap mencederai Undang Undang yang berlaku.

5. Menolak keras pemecatan sepihak anggota Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU .

Narahubung :

Rian Hamdani (08818223724)

Koor Sekretaris Jendral FKPMB

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas