Kampusiana

Polemik Pembayaran UKT Angkatan 2014

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kesadaran Aksi Mahasiswa UIN (KAMU), melakukan aksi masa di depan Gedung O. Djauharuddin AR, Rabu (16/5/2018). Aksi ini bertujuan untuk menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah terjadi berturut-turut beberapa tahun kebelakang. (Yosep Saepul Ramdan/ Suaka)

Berdasarkan surat edaran nomor 597/Un.5/II.3/KU.00/3/6/2018 Perihal pemberitahuan tarif pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2018/2019 bagi mahasiswa semester 9 angkatan tahun 2014/2015. Mahasiswa yang berhak membayar uang kuliah tunggal pada kategori I UIN SGD Bandung kami informasikan bahwa,

  1. Tagihan UKT mahasiswa semester angkatan tahun 2014/2015 penerima kategori I sebesar 50% dari UKT yang telah berlaku;
  2. Tagihan UKT mahasiswa semester 9 angkatan 2014/2015 penerima kategori I sebesar 50% dari tarif regular yang ditetapkan yaitu :
  3. Prodi agama : 50% x 1.387.000=693.500,-
  4. Prodi umum : 50%x 1.450.000= 725.000,-
  5. Prodi Mipa dan Psikologi : 50% x Rp. 1.637.000= 818.500’-
  6. Bagi mahasiswa angkatan tahun 2014/2015 yang lulus sidang munaqosyah maksimal pada bulan Agustus 2018, tidak berkewajiban membayar UKT semester ganjil tahun akdemik 2018/2019

Bagi salah satu mahasiswa Manajemen Dakwah, Saepul tidak mempermasalahkan terkait pembayaran UKT yang dipotong menjadi setengah dari pembayaran yang semestinya. Menurut Calung, sapaan akrab Saepul hal itu sudah menjadi konsekuensi mahasiswa yang terlalu bersemangat untuk bersadaqoh di kampus tercinta ini. Di satu sisi ia juga mengeluhkan pembayaran yang terlalu mendesak lantaran belum tentu yang sidang bulan Agustus lulus semua.

“Jadi perihal sosialisasi tentang pembayaran UKT bagi semester akhir menurut saya belum merata sebagaimana mestinya. Karena tidak semua mahasiswa akhir ada di kampus dan saya sendiri tau dari temen saya di UKM, Rendi. Entah bagaimana jadinya jika saya tidak dikasih tau sama dia” tututnya via Whatsapp, Kamis(12/7/2018).

Meskipun ia tidak mempermasalahkan segi sosialisasi yang diterapkan kampus perihal jadwal UKT. Calung lebih menyoroti jangka waktu pembayaran yang jatuh sebelum sidang munaqosah digelar dan hanya selilisih berapa hari dengan semester-semester bawah. “Masih ada agenda sidang munaqosah khususnya bagi Fakultas Dakwah dan Komunikasi pada Bulan Agustus. Takutnya ada yang tidak lulus kan bingung statusnya.  Apakah harus cuti atau lanjut dengan membayar yang sebagai mana mestinya” tambahnya lagi.

Berbeda dengan Saepul, salah satu  mahasiswi Sastra Inggris  yang tidak mau disebutkan namanya juga meluapkan perasaan dilemanya. Baginya sosialisasi yang dilakukan belum cukup masif lantaran hanya melalui baliho.“Seharusnya media sosial pun dimanfaatkan oleh pihak kampus. Untuk saat ini, pengumuman melalui media sosial lebih efektif dibandingkan hanya melalui baliho yang dipasang dikampus. Kita bisa mencontoh Universitas Parahiyangan misalnya. Kampus tersebut sangat update melalui LINE kampus itu sendiri.  Dari sana segala informasi akan sampai kepada pembaca,” ujarnya.

Tak jauh beda dengan keluhan Saepul ia menyayangkan jadwal pembayaran yang seharusnya tidak perlu dipatok. Sebab jadwal submit skripsi dan UKT sangat berbeda dan membingungkan mahasiswa. Terutama jadwal UKT yang lebih dulu dibanding jadwal submit skripsi.

Era Digital, Kampus Mesti Melek Media 

Adalah Tsaqif  Al Adzin Imanullah mahasiswa Ilmu Komunikasi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang kerap memantau official akun resmi dari kampusnya via instagram @uinsk. Dia meingkuti akun tersebut sebelum masuk UIN untuk cari-cari informasi tempat ia akan belajar. Baginya akun tersebut sangat membantu penyebaran informasi terlebih bila ada event pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), info Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), pengumuman kelulusan dan KKN.

Social media sangat membantu untuk meratakan sosialisasi,ya dimana lagi gituh informasi yang kita dapat selain dari intsgram dan website.  Tapi menurutuku lebih asyik dan lebih up date instagramnya. Kayak misalnya kemarin waktu pengisian KRS. Itu tuh benar benar diarahim, adminya juga ngeupdate, tips dan trik KRS tuh seperti ini, benar benar membantu,” ujarnya via Whatsapp Kamis (12/7/2018).

Permasalahan serupa server down juga kerap dialami website UIN Sunan Kalijaga, tetapi dengan adanya sosial media admin bisa langsung klarifikasi penyebab sekaligus memberikan solusi dengan memperpanjang jangka waktu dari jadwal yang sudah ditentukan untuk PMB.  Ia menuturkan di zaman milenial seperti sekarang media sosial sudah tidak bisa ditolak dan dibendung lagi. Selain meningkatkan branding dari instansi terkait juga sebagai penyambung lidah masyarakat.

Tsaqif juga menyayangkan intansi yang belum melek media. “Ini sudah  milenial, semua informasi itu tidak harus disampaikan melalui surat, disampaikan secara pidato itu lama nunggunya. Sebagai instansi juga harus mengikuti perkembangan karena instansi punya segmentasi juga. Dari cara menjangkau segmentasi hingga kemudahan sosialisasi ke target dimana lagi kalau bukan lewat media.”

Senada dengan Tsaqif, Atik Zulia mahasiswi Pendidikan Biologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan bahwa  media sosial menjadi media yang paling efektif untuk menyebarkan informasi. Apalagi era digital seperti sekarang. Adanya official akun resmi yang dikelola pihak kampus cukup membantu menyebarkan informasi. Melihat mahasiswa lebih sering mengakses media sosialnya daripada website.

Bagi Atik instansi yang belum melek media tidak terbuka bagi publik. Masyarakat pun kesulitan untuk mendapatkan informasi Instasi terkait. Seharusnya instasi-instasi terutama instansi negara perlu melek media sesuai dengan perkembangan teknologi.

Titik Terang dari Bagian Keuangan

Menanggapi keluhan mahasiswa,  Yudi yang merupakan bagian Keuangan buka suara. Dia justru merasa aneh dan miris ketika mendapati mahasiswa yang tidak tahu informasi. Pengumuman sengaja dibuat sebelum UAS dan sudah disosialisasikan bertepatan dengan jadwal UAS. “Kalau memang sosialisasi kita bisa buktikan sosialisasi dari tanggal berapa.  Kita disini itu sudah capek-capek bikin pengumuman, itu bukan sulap langsung jadi. Kalau ada mahasiswa yang kurang tahu aduh kemana aja ?” jelasnya di ruang kerjanya, Rabu (11/7/2018).

Mahasiwa yang akan menginjak semester 9 pembayaran UKT 50% dari pembayaran normal dengan catatan sudah terpenuhi pembayaran 8 UKT yang dibayarkan tiap semester. Tetapi pembayaran UKT dilakukan dengan jumlah yang sama seprti sebelumnya  bagi mahasiswa yang belum memenuhi 8 kali pembayaran UKT. Bagi mahasiswa yang sudah memenuhi 8 kali UKT tetapi di pertengahan semester pernah cuti  tetap membayar penuh. Meski sudah bayar cuti, karena cuti pembayaran hanya 10% dari UKT.

Yudi menyarankan bagi mahasiswa yang masih bimbang akan sidang atau tidak di bulan Agustus mendatang, “Biasanya mahasiswa sudah memprediksi saya sudah bab berapa, saya yakin tidak nih sidang. Kalau misalkan yakin di Agustus, sudah Bab IV tinggal kesimpulan dan ACC itu tidak perlu bayar . Agustus yah, dengan catatan 8 kali UKT sudah terpenuhi,” ujarnya.

Lain cerita lagi bila ada mahasiswa yang tidak yakin sidang bulan Agustus disarankan untuk ikut membayar pada tanggal 16 Juli. Tetapi kalau memang sudah yakin ternyata ada kendala atau keperluan UKT dapat dibayarkan saat sudah punya keputusan. “Tapi saya yakin di Bulan Juli juga sudah ada keputusan, walaupun nanti keputusan di akhir Juli. Jangan menyengajakan bagi mahasiswa yang sidang pembayaran dinanti-nanti.  Harus sesuai dengan jadwal,” tambahnya.

Jadwal pembayaran UKT yang lebih dulu ketimbang jadwal sidang banyak dikeluhkan mahasiswa semester 8 yang akan munaqasah. Bila dilema itu masih ada dan baru bayar bulan Agustus silahkan saja. Cuma masuk pembayaran manual, ke sistem sudah tidak bisa.  Konsekuensi bila pembayaran dilakukan tidak tepat jadwal system sudah ditutup dan hanya dapat melakukan pembayaran secara manual. Karena jadwal yang sudah tertera tanggal 16-19 Juli.Pembayaran tidak bisa dilakukan secara online lagi.

“Kalau misal semester yang  belum UKT itu enak bisa dialihkan ke wisuda, tapi sekarang kan UKT. Kalau misal ada yang belum bayar temenya, bisa dialihkan ke temanya kalau sekiranya lulus jadi tidak hangus. Kita juga disini lembaga negara, kita diperiksa masa sih orang yang sudah lulus bayar lagi,” pungkas Yudi.

Yudi menambahkan terkait mekanisme peralihan harus ada perjanjian antara kedua belah pihak. Kemudian datang ke ruangan dengan membawa resi lalu buat surat keterangan yang ditandatangani kedua belah pihak. Untuk yang asli akan disimpan disana, dan fotokopian simpan masing-masing.

 

Reporter : Anisa Dewi Anggriaeni

Redaktur : Muhamad Emiriza

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas