Fokus

Polemik Pembentukan Senat Mahasiswa UIN Bandung

Dok. Suaka

Oleh Metha Vegiantri

SUAKAONLINE.COM – Pembetukan Senat Mahasiswa (SEMA-U) UIN SGD Bandung tahun 2019 banyak menuai penolakan dari beberapa organisasi intra kampus, Jumat (1/3). Penolakan setidaknya dilakukan oleh lima Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F). Kelima Sema-F yang menolak pembentukan Sema-U tahun ini, yakni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), dan Fakultas Psikologi.

Penolakan yang dilakukan oleh kelima Sema-F ini dilandasi dengan kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam pembentuk Sema-U. Tidak adanya keterlibatan Sema-F dalam pembentukan Sema-U juga menjadi alasan lahirnya penolakan. Dua organisasi intra fakultas diantaranya mengeluarkan press release atas penolakan terhadap Sema-U ini. Kedua fakultas tersebut FTK dan Dema FST.

Minimnya Koordinasi dan Komunikasi

Ketua Sema FTK, Chika Nurul Shyfa menyayangkan dengan mekanisme pemilihan Sema-U yang tidak jelas. Penolakan yang dilakukan oleh Sema FTK sejak adanya pembentukan Komisi Pemiihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (Bawaslum) oleh Sema-U periode sebelumnya. Tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Sema-U sebelumnya kepada Sema FTK dimulai sejak pembentukan kedua badan penyelenggara pembetukan Sema-U tersebut.

Ketua KPUM dan Bawaslum yang telah terpilih baru diketahui setelah pemilihan berlangsung di Aula SC. Sema FTK tidak menghadiri pemilihan ketua KPUM dan Bawaslum tersebut, karena tidak adanya surat undangan. Bahkan, tidak ada berita acara dari pemilihan Ketua KPUM dan Bawaslum ketika diminta oleh Sema FTK.

Tanpa adanya surat resmi dalam pembentukan Sema-U pada Sema FTK menambah alasan kuat penolakan pembentukan Sema-U ini.  Chika mengatakan, penolakan ini dilakukan karena ingin membangun kultur yang baik di kampus. Apalagi mengingat bahwa Sema-U sebagai badan legislatif tertinggi universitas yang harus menjadi contoh baik juga.

“Sebenernya dari awal pun, dari pembentukan KPUM dan Bawaslumnya pun, tidak disosialisasikan. Memang ada banner online, ada timelinenya, tapi tidak adanya surat resmi. Kan kalo dalam ormawa intra, surat resmi itu penting,” ujar Ketua Sema FTK, Chika Nurul Shyfa, Jumat (1/3).

Chika berkeinginan, adanya saling berkomunikasi yang baik diantara ormawa intra, agar nantinya Sema-F bisa membantu pembentukan Sema-U. Pun, dalam hal ini sebagai Ketua Sema FTK, Chika menginginkan adanya koordinasi dan komunikasi yang jelas mengenai pembentukan KPUM dan Bawaslum maupun Sema-U, agar ormawa intra mengenal dengan baik perwakilan dari FTK yang nantinya membawa aspirasi dari mahasiswa FTK.

Chika juga menyayangkan dengan adanya komunikasi dari KPUM dan Sema-U terdahulu ketika H-3 menuju pelantikan Sema-U tahun ini. Pasalnya, dalam hal ini ketika berkomunikasi dengan Chika, KPUM serta Bawaslum  telah membawa nama-nama calon anggota Sema-U yang mewakili FTK. Namun sayangnya, delegasi yang masuk dalam daftar calon anggota Sema-U semuanya tidak dikenal oleh ormawa intra yang ada di FTK sendiri.

Sikap yang diambil dari FTK ketika Rapat Pimpinan (Rapim) yang dihadiri oleh Wadek 3, Ketua KPUM, Ketua Sema-U terdahulu, Dema, dan HMJ FTK yang menyatakan tidak akan bertanggungjawab jika nantinya terjadi sesuatu apa pun kedepannya. Sesuai dengan kultur yang telah dibangun oleh FTK, yakni satu kesatuan. Begitu pun ketika mendelegasikan orang, FTK ingin memilihkan yang terbaik dan berkompeten.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan penolakan dari Ketua Sema-F Psikologi, Suci Ramdhany Darmawan yang menyatakan tidak adanya koordinasi dari Sema-U tahun 2018 perihal pembentukan KPUM dan Bawaslum. Suci menyatakan bahwa penolakan dilatarbelakangi oleh pembentukan KPUM dan Bawaslum tidak sesuai dengan Konstitusi Keluarga Besar Mahasisma (KKBM) yang berlaku.

Tidak dilibatkannya kembali Sema-F ketika pembentukan KPUM dan Bawaslum menimbulkan dampak akan penolakan Sema-U tahun 2019. Alasan lain penolakan dikemukakan oleh Suci bahwa telah habisnya masa jabatan Sema-U tahun 2018 yang mengurusi segalanya, dimulai dari pembentukan KPUM dan Bawaslum hingga pementukan Sema-U baru.

“Terus kenapa kita ga setuju juga. Karena ya Sema-U, 2 Juni 2018 itu masa jabatannya kan abis. Segala keputusan diluar itu otomatis udah ga bisa, kekuatan hukumnya udah ga ada,” ujar Ketua Sema-F Psikologi, Suci Ramdhany Darmawan, Sabtu (2/3).

Tidak Sesuai dengan Konstitusi

Pernyataan sama dikemukakan oleh Ketua Sema FDK, Aunur Rahman dan Ketua Sema FST, Arrifqi Aziz Ardhiansyah yang menyatakan bahwa ada KKM yang dilanggar oleh Sema-U terdahulu, baik dalam pembentukan KPUM dan Bawaslum atau pun pembentukan Sema-U. Arrifqi menyayangkan bahwa pembentukan KPUM tidak sesuai konstitusi yang berlaku.

Begitu juga Aunur mengatakan bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan untuk pembentukan Sema-U, yaitu Sema-F sebagai kepanjangan tangan dari KPUM melaksanakan Open Recruitment (Oprec). Sedangkan saat ini Sema-U sendiri melakukan oprec tersebut, tidak melibatkan Sema-F.

Aunur menyatakan bahwa panitia yang dibentuk oleh Sema-U untuk pelaksanaan pembentukan Sema-U baru telah melanggar UU Senat Mahasiswa Universitas No.2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Mahasiswa. Ketua Sema FDK tersebut menganggap bahwa Sema-U terdahulu saat melakukan pemilihan untuk Sema-U baru telah inkonstitusional dimana melanggar KKM yang telah ada.

“Oleh karena itu, dari kami, fakultas dakwah, dari Sema-U nya aja udah inkonstitusional gitu kan. Sudah tidak sesuai regulasi, aturan yang sudah mereka buat. Ya kenapa kita harus mengikuti. ” ujar Ketua Sema FDK, Aunur Rahman, Sabtu (2/3).

Memilih untuk Netral

Berbeda dengan ketiga Ketua Sema-F sebelumnya, Ketua Sema-F Ushuluddin, Fikri Aminulah, menyatakan sikap netral terhadap pemilihan Sema-U. Sikap netral yang dilakukan oleh Sema-F Ushuluddin dalam upaya pencegahan adanya tindakan politik pribadi lagi. Politik pribadi yang ada tahun lalu berdampak pada tidak adanya perwakilan Sema-U dari Fakultas Ushuluddin terdahulu.

Fikri pun mengamini dengan kurangnya komunikasi dan koordinasi dari pihak KPUM atau Sema-U terdahulu kepada Sema-F. Fikri menyatakan bahwa fakultasnya memang mengirim delegasi untuk Sema-U, karena sebelumnya mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sema-F. Sehingga Sema-F dapat membantu keperluan delegasi untuk mendaftar sebagai Sema-U.

Kemudian, pernyataan setuju dilontarkan oleh Ketua Sema FAH, Irfan Rahmat Fauzi, bahwa menurutnya pembentukan Sema-U saat ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Irfan mengatakan bahwa mekanisme pemilihan saat ini dengan mengajukan diri sendiri atau individu. Ketua Sema FAH tersebut pun mengomentari  penolakan yang dilakukan oleh Sema-F lainnya yang hanya permasalahan teknis dari Sema-U terdahulu.

“Kalo dari adab sih setuju aja. Karena kan sudah ada undang-undangnya dari Sema-U sendiri UU No 2 Tentang Pemilihan Umum. Terus kenapa kemarin ada yang setuju, ada yang ga setuju? Itu Cuma masalah teknis dari Sema-U terdahulu,” ujar Ketua Sema FAH, Irfan Rahmat Fauzi, Jumat (15/2).

Proses dan Syarat Masuk Dinilai Sesuai Normatif

Salah satu calon anggota Sema-U dari FSH, Muhammad Fikri Assegaf mengatakan, proses masuknya menjadi anggota Sema-U sesuai normatif. Ada beberapa persyaratan untuk menjadi anggota Sema-U, pertama surat rekomendasi Wadek III, kedua transkrip nilai dengan IPK minimal 3,25. Ketiga surat aktif kuliah dari jurusan, dan terakhir surat keterangan sehat dari poliklinik UIN SGD Bandung.

Sedangkan untuk tahapannya Assegaf mengatakan ada tiga tahap, pertama pengumpulan berkas persyaratan, kedua verifikasi oleh panitia pemilihan Sema-U, dan terakhir wawancara. Assegaf menambahkan bahwa saat ini sistem yang digunakan untuk pendaftaran calon anggota Sema-U dibuka untuk umum. Ketika dari fakultas itu melebihi kuota yang diberikan, maka dilakukan lah Pemilu Raya (Pemira) secara demokrasi.

Saat ini, lanjut Assegaf, Sema-U yang sudah lolos melalui tahapan pemilihan, sudah berjalan secara normatif, walaupun belum ada pelantikan. Dalih yang diberikan oleh Assegaf bahwa pihak birokrasi masih fokus untuk perbaikan UIN SGD Bandung mengingat adanya penilaian untuk akreditasi. Komunikasi diantara calon anggota Sema-U yang sudah lolos pun berjalan dengan normatif. Gagasan mengenai pembentukan Sema-U juga sudah ada, meski baru berupa konsep saja.

Menanggapi polemik yang terjadi pada pemilihan Sema-U ini, Assegaf menyatakan bahwa dirinya normatif saja. Menurutnya, KPUM sudah berjalan secara independen, netral dan normatif dimana KPUM sudah membuka pendaftaran secara umum melalui media sosial dan baligho. Pun, dia menganggap bahwa KPUM sudah beridiri sendiri, walaupun dibantu oleh SC dan Sema-U terdahulu.

“Silahkan Sema-F berkomentar, komentar itu harus dilakukan secara lugas, komentar itu harus sesuai hukumnya, komentar ada landasan hukumnya atau adanya landasan yang jelas. Kalo ada, ya oke silahkan,” ujar Calon Anggota Sema-U dari FSH, Muhammad Fikri Assegaf, Selasa (5/3).

Urgensi Surat Rekomendasi dari Wadek III

Wadek III FSH, Dudang Gojali menyatakan bahwa dirinya menandatangani surat rekomendasi tersebut, walaupun ia tidak menelaah terlebih dahulu isi surat tersebut. Dudang mengemukakan bahwa dirinya tidak menelaah terlebih dahulu, karena surat yang harus ditandatanganinya banyak.

Dudang juga tidak tau menahu mengenai surat rekomendasi yang harus dari Sema-F atau tidak, baik dari Sema-F atau pun dari delegasi calon anggota Sema-U tidak mendatangi Dudang. Tidak berkoordinasi dengan Sema-F mengenai sikap dan posisi Sema FSH terhadap KPUM menjadikan alasan Dudang menandatangani surat rekomendasi tersebut. Sayangnya, delegasi calon anggota Sema-U pun tidak ada yang berkomunikasi terlebih dahulu mengenai pencalonannya untuk Sema-U.

Menurut Dudang, faktor utama dari permasalahan ini tidak adanya komunikasi antara ormawa intra seperti KPUM, Sema-F, dan Sema-U. Keputusan dari setiap Wadek III setelah rapat kedua menyatakan bahwa pelantikan harus tetap berjalan. Walaupun saat itu ada tiga Wadek yang tidak satu pendapat, karenanya diambil suara terbanyak.

Ada dua alasan mengapa pelantikan harus tetap berjalan, pertama adanya kebutuhan untuk memenuhi student goverment di kampus. Kedua, waktu yang sudah habis, walaupun mekanisme yang dilakukan tidak sesuai. Menurut Dudang, proses pemilhan Sema-U harus terus berjalan, karena adanya anggaran yang harus diserap. Ormawa intra memiliki anggaran yang tidak sedikit untuk memajukan kampus di kancah internasional.

Hadirnya Dema-U dan Sema-U saat ini merupakan sebuah perjuangan yang prosesnya tidak mudah. Walaupun masih ada kecacatan di dalamnya dan konstitusi yang masih kacau. Menurut Dudang, jika proses pemilihan Sema-U ini dihentikan akan banyak menimbulkan kerugian, seperti halnya rugi kader dan rugi gagasan yang besar.

“Kalo ini terus ngomong ada cacat-cacat, terus mau berhenti. Rugi kader, rugi gagasan yg besar. Jadi ruginya banyak. Makanya waktu itu kita pake kaidah. Kalo memang tidak sempurna, kita harus yg ambil kebutuhannya,” ujar Wadek III FSH, Dudang Gojali, Rabu (27/3).

Wadek III FTK, Ujang Dedih menyatakan bahwa dirinya menandatangani surat rekomendasi tersebut. Calon anggota yang akan mengikuti Sema-U berkoordinasi terlebih dahulu kepada Ujang. Sebagai Wadek III tentunya dilihat terlebih dahulu status kemahasiswaannya dan kompetensi dari persyaratan yang dipenuhinya.

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut bukanlah proses akhir untuk pemilihan Sema-U. Surat rekomendasi hanya sebagai proses untuk calon anggota Sema-U saja. Ujang mengatakan, idealnya setelah lolos dari proses administrasi, Sema-U terdahulu mengembalikan calon anggota Sema-U kepada fakultas untuk kemudian dilakukan pemilu.

Menurutnya, permasalah dari pemilihan Sema-U ini tidak adanya sinkronisasi antara Sema-F dan Sema-U terdahulu. Hal tersebut dikembalikan lagi pada peraturan yang ada telah dirumuskan bersama. Permasalahan tidak diketahuinya calon anggota Sema-U tersebut, karena tidak adanya sosialisasi atau pengenalan calon anggota Sema-U. Oleh karena itu, kerjasama antara Sema-F dan Sema-U itu harus ada.

 “Harusnya Sema-U dan Sema-F itu kerjasama. Nanti kalo misalkan banyak aturan-aturan yg dilanggar, bisa saja penarikan calon anggota Sema-U. Saya kira kan kita ingin juga tertib lah. Menjalankan aturan-aturan yang ada di konstitusi,” ujar Wadek III FTK, Ujang Dedih, Kamis (28/3).

Sementara itu, Wadek III FST, Asep Supriadin menyatakan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi kepada delegasi Sema-U. Sehingga Asep mengambil tindakan mencabut kembali delegasi dari FST untuk Sema-U. Hal ini karena, menurutnya pembentukan Sema-U saat ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Berbeda dengan yang lainnya, Wadek III Psikologi, Sarbini dimintai surat rekomendasi bukan dari delegasi yang mencalonkan, tetapi dari temannya. Sarbini mengatakan bahwa dirinya juga didesak untuk memberikan surat rekomendasi oleh teman dari calon anggota Psikologi. Bahkan, calon anggotanya sendiri tidak datang menemui Sarbini sebagai Wadek III.

Masalah lain dari calon anggota Sema-U tersebut bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujian komprehensif, sedangkan sudah tercantum menjadi anggota Sema-U ketika dikukuhkan pada hari Senin (11/3) lalu. Wadek III Psikologi ini tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai pemilihan Sema-U tersebut, bahkan untuk mengetahui roadmap dan SK KPUM tidak ada.

Ada dua mahasiwa yang meminta surat rekomendasi kepada Sarbini untuk mendaftarkan diri menjadi Sema-U. Salah satu dari mahasiswa ini memang berkomunikasi secara langsung dan menyatakan maksud dari kedatangannya. Saat itu Sarbini mengatakan bahwa dirinya akan merekomendasikan, jika mahasiswa tersebut merupakan aspirasi dari mahasiswa fakultas. Selain itu juga dilihat kriteria yang dibutuhkan untuk pendaftaran calon anggota Sema-U.

“Imani pernah datang kesini secara langsung, tapi pada akhirnya dia tidak datang kemari. Kemudian juga ada yang nakal. Yang temennya Tya. Kalo Tya tidak pernah datang ke kita. Temennya datang ke kita. Minta di rekomendasikan, karena dia mendesak,” ujar Wadek III Psikologi, Sarbini, Senin (1/4). (Kru Liput: Fadhila Rama, Lu’lu Uswatun Hasanah)

Redaktur:       Dhea Amellia

Baca Fokus lainnya di bawah.

Fokus 2 : Dalih Dibalik Pergerakan Sema-U

Fokus 3: Menakar Jalannya Pembentukan Sema-U Berdasarkan Konstitusi

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas