Kampusiana

Rektor Batal Hadir Audiensi, Mahasiswa Kecewa

Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin,  beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015)

Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin, beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, di Aula Student Center lantai satu, Rabu (28/10/2015)

SUAKAONLINE.COM- Audiensi antara pihak rektorat dengan aktivis organisasi mahasiswa menyoal surat edaran yang berisi  penggunaan fasilitas kampus batal dihadiri oleh Rektor UIN SGD Bandung. Sebagian mahasiswa mengaku kecewa atas ketidakhadiran pejabat nomor satu di kampus ini.

“Saya tidak akan menyepakati hasil audiensi ini karena rektor tidak ada,” ujar mahasiswa Sastra Inggris, Erwin Nurhidayat, saat sesi tanya jawab, Rabu (28/10/2015).

Anggota UKM Mahapeka, Andri Maulana mengungkapkan hal senada. Dia menyayangkan ketidakhadiran rektor saat audiensi berlangsung. Menurutnya, sebagai pihak yang mempunyai wewenang tertinggi dalam membuat keputusan, seharusnya rektor bisa menghadiri audiensi.

Menurut Wakil Rektor III UIN SGD Bandung, Mochtar Solihin, sebenarnya saat jam 13.00, rektor mengaku siap menghadiri audiensi. “Namun, beliau tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Aljamiah,” tutur Mochtar yang hadir mewakili rektor.

Audiensi berlangsung di Aula Studen Center (SC)sejak jam 13.30 – 15.30. Selain Mochtar Solihin, turut hadir juga beberapa Wakil Dekan III. Audiensi kali ini dilaksanakan untuk menemukan benang merah atas ketidaksetujuan sebagian mahasiswa terhadap keputusan rektor atas aturan terbaru mengenai batasan penggunaan fasilitas kampus.

Adapun poin-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut yaitu; ruang terbuka depan gedung rektorat dilarang untuk dipergunakan seluruh kegiatan mahasiswa baik siang maupun malam; gedung dan ruang terbuka yang dapat digunakan kegiatan mahasiswa adalah Auditorium, Gazebo, SC dan GOR bulu tangkis; waktu penggunaan gedung dan ruang terbuka mulai pukul  06.00 s.d 18.00 WIB.

Reporter              :Muhamad Faisal A, Siti Nuraeni Agustia

Redaktur             : Isthiqonita

 

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas