Lintas Kampus

Ribuan Buruh Gelar Aksi Lanjutan Tuntut Kenaikan Upah

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). (Foto: Fauzan Nugraha)

SUAKAONLINE.COM – Aliansi Buruh Jawa Barat kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). Aksi ini mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera menandatangani usulan massa aksi terkait kenaikan upah buruh sesuai dengan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022.

Koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan aliansi buruh menolak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tentang Pengupahan. “Jangan sampai  keputusan hari ini kami dengar bahwa gubernur akan menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36. Kalau seperti itu kami tidak bertanggung jawab kepada emosional kawan-kawan buruh yang melakukan aksi hari ini,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).

Kemudian ia mengatakan jika Gubernur masih bingung dengan aspirasi massa aksi, bisa dikomunikasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait regulasi yang harus dijalankan. Dalam hal ini pula ia menegaskan kenaikan upah yang direalisaskan tidak wajar.

Ajat menegaskan, bahwa massa aksi tidak akan mengakui dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 36. Sebab hal ini dirasa hanya keinginan Gubernur kepada Wali Kota atau Bupati. Massa aksi tetap memegang rekomendasi Wali Kota dan Bupati, dengan nilai yang di ajukan di luar Peraturan Pemerintah No. 36.

Ia merasa kecewa selama demonstrasi berlangsung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak hadir menghadap kepada para buruh. Hal tersebut dirasa sangat penting untuk melakukan audiensi terkait UMK tahun 2022.

Jika Peraturan Pemerintah No. 36 disahkan, aliansi buruh akan melakukan mogok nasional. “Apabila keputusan hari ini pak gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Peraturan Pemerintah No. 36  itu, kami akan mogok nasional. Tentang lama (waktu, red) mogok nasional masih akan kami bahas,” tegasnya.

Salah satu massa buruh yang berasal dari Karawang, Ami mencemaskan jika upah buruh tidak dinaikan sesuai dengan tuntutan.  “Tuntutan (kenaikan upah, red) kita 10 persen, ya kalau pengennya mah setinggi-tingginya, gitu. Tapi kan rekomendasi dari Bupati itu 10 persen. Itu aja sih pengennya cepet-cepet ditetapkan,” ujarnya.

Ami juga mengungkapkan akan mengikuti intruksi untuk melakukan mogok nasional. “Menunggu intruksi aja kita mah bakalan ikut lanjut selama belum ditetapkan saja. Sebelum ada hasil jawaban paling titik terakhirnya adalah mogok nasional,” pungkasnya.

Reporter         : Fauzan Nugraha dan Hizqil Fadl Rohman

Redaktur        : Fuad Mutashim

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas