[Suakaonline]-Beberapa perwakilan Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi D dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Senin (17/1).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi D, membicarakan perihal permohonan peningkatan kesejahteraan Satpam di Kampus UIN SGD. Hal ini dilakukan karena tidak ada kepastian dari pihak kampus berkaitan dengan status kepegawaian mereka.
“Beberapa kali audiensi sama pihak rektorat, cuma tidak ada kebijakan yang diambil secara perorangan. Jiga nu di bola pingpongkeunlah kaditu kadieu, ceuk si A bahasana harus menunggu si B ceuk si B kembali deui kadinya, jadi harus mana yang kita pegang,” ucap Degan, salah satu Satpam UIN SGD yang ketika itu hadir.
Ia menambahkan pihak rektorat akan membawa permasalahan ini ke Rapat Senat yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 20 Januari 2012, karena sehari sebelumnya mereka sempat membahas hal ini dengan pihak kampus. Selain itu dalam pemberian upah yang dilakukan oleh pihak UIN kepada Satpam, asumsi sebagian pihak di UIN SGD beranggapan bahwa mereka digaji sebesar Rp.900.000,-/bulan, sedangkan pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp. 630.000,-/bulan.
Dodi, Satpam yang sudah bekerja selama lima tahun di Kampus UIN SGD, menuturkan sebagai pegawai honorer, gaji yang ia dapatkan jauh dari yang diharapkan, tidak seimbang dengan jadwal kerja yang full 24 jam.
“Kami honorer dengan upah Rp 500.000,- ditambah insentif yang keterima Rp. 82.000,- terkena pajak jadi Rp.70.000,- ditambah uang kopi sekitar Rp. 50.000,-. Total yang kami terima sebesar Rp. 630.000,-. Itu tidak ada apa-apa lagi. Sedangkan kerja kami full tidak ada liburnya bahkan kerja tiga hari dikerjakan satu hari supaya ada libur,” paparnya.
Degan menegaskan, kebijakan jadwal kerja yang full diambil untuk mengantisipasi kekurangan personil saat bertugas karena jumlah satpam UIN hanya 16 orang dengan pembagian tiga shift, namun pengecualian kepada salah satu senior Satpam dengan pertimbangan umur. Dalam setiap shift-nya petugas yang jaga berjumlah lima orang dan dimulai pukul 07.00-16.00, lalu pukul 16.00-22.00, dan pukul 22.00-07.00 WIB.
Ketidakjelasan status kepegawaian mereka pun menjadi pembahasan dalam rapat tersebut sebab sebagai tenaga kerja honorer, karena sampai saat ini pun mereka belum merima surat keputusan rektor untuk perpanjangan kontrak kerja dan tidak adanya acuan undang-undang bagi tenaga kerja kontrak.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Ir. Hj. R. Hibarni Andam Dewi, M.Si mengatakan bahwa status mereka tidak terlindungi ke dalam undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini dipandang dari sudut ketenagakerjaan dan keterangan yang didapat dari pihak kampus.
Hal serupa ungkapkan oleh Hj. Win Bastiah Darwini selaku anggota Komisi D bahwa status mereka akan mengalami kesulitan perlindungan hukum dan tidak ada jaminan sosial tenaga kerja.
“Kalau tidak salah dalam PP nomor 47 tertera bahwa pejabat siapapun dari bulan Mei 2005 kalau tidak salah, tidak boleh mengangkat tenaga kerja kontrak baik itu honorer atau apapun,” ucapnya.
Meskipun begitu mereka tetap optimis dan berprasangka baik terhadap hasil keputusan yang akan diambil nanti pada sidang senat. Mereka berharap kepemimpinan rektor yang sekarang akan memperjuangkan suara mereka.[] Nirra/SUAKA