Infografik

Sejarah TMII: Proyek Ambisi Orde Baru Hingga Kembali ke Tangan Negara

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia yang berada di Jakarta Timur. Dengan luas area kurang lebih 150 hektar atau 1,5 kilometer persegi. Dilansir tamanmini.com, gagasan pembangunan TMII bermula dari Tien Soeharto yang merupakan istri Presiden Soeharto.

Tien membayangkan ada miniatur Indonesia lengkap dengan seni dan budaya di masing-masing suku, layaknya Disneyland dan TIM Land yang sempat dikunjunginya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui adat istiadat setiap daerah tanpa harus pergi jauh ke tempat tersebut. Pengetahuan ini penting untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Menilik nafas perjalanan pembangunnannya tidaklah mudah, gagasan tersebut mengalami penolakan dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, seniman maupun kaum intelektual. Sebagian masyarakat menganggap rencana pembangunan MII bertolak belakang dengan anjuran hidup prihatin dari Presiden Soeharto. Maka munculah gerakan Penyelamat Uang Rakyat dan Gerakan Penghematan. Memasuki tahun 1972, gerakan penentang MII semakin gencar serta pendukung gerakannya pun semakin masif.

Meski dengan adanya berbagai penolakan, tetap saja pembangunan proyek MII ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hingga batu pertama pembangunan MII diletakan pada 30 Juni 1975. Dan pada 20 April 1975, MII resmi dibuka oleh Presiden Soeharto dengan nama Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (KEPRES) No 51 Tahun 1977 bahwa Taman Mini Indonesia Indah dimiliki oleh negara akan dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Setelah 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII yang mejadi ikon miniatur Indonesia tersebut, pada tahun 2021 ini TMII diambil alih oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, yang mana TMII kembali dikelola oleh negara dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Negara dianggap wajib melakukan penataan TMII. Tujuannya adalah guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan TMII nantinya juga dapat berkontribusi pada keuangan negara. Dengan adanya Perpres ini maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK. Hal itu menjadi babak baru bagi sejarah TMII yang sekarang diambil alih pemerintah.

Peneliti            : Fitri Nur Hidayah/Magang

Desaain           : Dzikri Amrulloh/Magang

Sumber           : tamanmini.com, tirto.id, voi.id, tempo.co

1 Comment

1 Comments

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Ke Atas