Kampusiana

Senat Universitas dari 8 Fakultas Terpilih

(Dok. Suaka)

(Dok. Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Delapan fakultas di UIN SGD Bandung telah melaksanakan pemilihan anggota senat universitas berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Agus Salim Mansyur, mengatakan bahwa telah melakukan rapat pemilihan tersebut, Senin (13/4/2015). Ia juga menerangkan bahwa dalam Statuta, kriteria dosen yang bisa dicalonkan sebagai calon anggota senat di antaranya berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan minimal III C, minimal memiliki gelar Master, dan tidak memangku jabatan struktural di universitas.

“Pemilihan senat dilakukan 4 tahun sekali berdampingan dengan pemilihan rektor. Jatah wakil anggota senat per fakultas itu tergantung kepada jumlah dosen yang PNS. Jumlah dosen PNS di Adab sendiri kurang lebih 85 orang, karenanya mendapat jatah 3 orang,” jelasnya, Jumat (17/4/2015).

Berdasarkan informasi dari Agus, untuk perwakilan Senat Universitas dari Fakultas Adab dan Humaniora berdasarkan dari hasil rapat yakni Mahi M Hikmat, Akmaliyah dan Asep Ahmad Hidayat.

Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Ahmad Sarbini, mengatakan saat ini FDK telah memilih tiga calon anggota senat universitas yang dipilih secara demokratis. Ketiganya adalah Zainal Abidin, Chatib Saefullah, Siti Sumiati.

“Adapun hasil rapat FDK melahirkan 3 calon anggota Senat Al-Jamiah yang sudah dipilih secara demokratis sesuai suara yang terbanyak. Fungsi anggota senat tersebut salah satunya untuk pemilihan rektor,” ujarnya saat ditemui Suaka, Kamis (16/4/2015).

Sementara itu, informasi yang didapat dari Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, Zulkarnaen, berdasarkan hasil rapat dekanat, Selasa (14/42015) , FSH mengirimkan 4 orang wakil yakni, Didi Masudi, Koko Komarudin, Abdul Hamid, Fauzan Ali Rasyid. “Keempat wakil ini jadi dari setiap prodi jadi wakil satu jurusan, jurusan yang ada di FSH itu ada 7 jurusan,” katanya, Selasa (14/4/2015).

Dosen yang dicalonkan sebagai anggota senat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Statuta. Adapun fungsi dari dibentuknya senator di antaranya untuk memilih rektor, membantu menyusun akademik, mengawasi penjaminan mutu, memberi pertimbangan dan masukan serta mengawasi kinerja rektorat.

Laman: 1 2

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas