SUAKAONLINE.COM, Infografis – Setelah penantian dua tahun, pada tahun ini Pemerintah Indonesia membuka kembali pendaftaran ibadah haji. Jumlah jemaah haji yang diberangkatkan dari Indonesia pun mencapai 92.668 orang. Hal ini tentu saja berbeda dari dua tahun sebelumnya yang mana pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji karena imbas pandemi covid-19 dan belum adanya undangan dari Otoritas Arab Saudi terkait pelaksanaan haji.
Pada situs haji.kemenag.com sendiri, pendaftar haji tahun ini disetiap daerah rata-rata melebihi 1.000 pendaftar. Bahkan untuk Kota Bandung pendaftar haji mencapai angka 51.346 penduduk. Antusiasmenya yang sangat tinggi, membuat kuota yang disediakan Arab Saudi untuk Indonesia tahun ini cukup banyak, mengingat negara-negara lain seperti Pakistan yang disediakan kuota hanya 81.132 dan India 79.237 orang. Untuk Indonesia sendiri, Arab Saudi menyediakan kuota sebanyak 100.051 jemaah.
Sehubungan dengan itu, berangkat haji pastinya memerlukan banyak hal yang perlu dipersiapkan. Hal ini ditambah dengan covid-19 yang masih ada membuat ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi Jemaah haji pada tahun ini ketika ingin menunaikan ibadah haji. Diantaranya harus berusia di bawah 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.
Kemudian sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap yang telah diakui World Health Organization (WHO), sudah mendapatkan vaksin meningitis, wajib melampirkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif 3×24 jam. Terakhir, memiliki sertifikat internasional Arab Saudi (Tawakalna) melalui aplikasi Pedulilindungi.
Hal yang tak kalah penting untuk dipersiapkan dan menjadi modal awal semuanya adalah biaya. Saat ini ongkos yang diperlukan untuk berangkat haji adalah kisaran 11.000 Dolar Amerika Serikat (AS) sampai 22.000 Dolar AS, atau sekitar Rp. 155,8 juta sampai Rp. 311,7 juta, untuk paket Haji Plus. Sedangkan untuk paket Haji Regular ongkos yang harus dikocek sekitar Rp 39.8 Juta.
Selain persyaratan dan biaya diatas, di Indonesia sendiri ada masa tunggu untuk jemaah haji yang telah terdaftar, atau yang disebut juga dengan waiting list. Normalnya masa tunggu haji untuk paket regular itu tujuh tahun, sedangkan untuk paket Haji Plus itu sekitar tiga tahun. Kendati demikian, masa tunggu jemaah haji tergantung pada jumlah kuota pada daerah tersebut, juga kuota yang disediakan oleh pihak Arab Saudi untuk Indonesia.
Sumber : Berbagai sumber
Peneliti : Fauzan Nugraha / Suaka