Epaper

Tabloid Suaka Edisi April 2015

Tabloid Suaka Edisi April 2015

Editorial

Di Balik Pemecatan Rektor

suaka-jabatan-di-ujung-jalanBeberapa bulan terakhir, sivitas akademika UIN SGD Bandung sempat dibuat gempar ketika Rektor Deddy Ismatullah diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. Namun informasi pemberhentian itu seperti diendapkan. Buktinya, SK dari Menteri Agama itu sudah keluar 6 Februari tapi baru sampai ke kampus pada 9 Maret lalu.

Alhasil selama lebih kurang tiga bulan, UIN SGD Bandung tidak mempunyai rektor definitif. Sebagai pengganti, ditetapkanlah Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Muhtar Solihin sebagai pengganti rektor sementara (Pgs). Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/ 3/ 01991.1.

Berdasarkan statuta UIN SGD Bandung terbaru, penggantian rektor akan dilakukan pada Mei nanti. Berarti pemberhentian rektor secara terhormat tinggal menghitung hari. Tapi realita berkata lain. Di penghujung masa jabatan, Deddy Ismatullah diberhentikan dari kursi rektor. Tentu hal itu menimbulkan sebuah pertanyaan besar dan seakan berbau politis. Mengapa pemberhentian rektor harus dilakukan di akhir masa jabatannya yang hanya tinggal tiga bulan?

Selidik demi selidik, alasan pemberhentian rektor ternyata masih belum gamblang dibuka kepada publik. Beberapa pemberitaan di media massa juga tidak jelas alasan pemberhentiannya. Beberapa pihak ada yang bungkam dan yang lainnya lebih memilih membolapingpongkan terkait alasan pemberhentian. Akibatnya, berbagai spekulasi muncul ke permukaan. Yang ramai dibicarakan yakni rektor telah menyalahgunakan wewenang, berkecimpung di partai politik dan pemberian gelar Docto Honoris Causa (DRHC) kepada Ahmad Heryawan.

Namun, menurut  Deddy, alasan itu minim konfirmasi kepada dirinya. Deddy pun dengan tegas menapik ketiga alasan itu. Saat dimintai alasan, pihak Kemenag dan Irjen malah membolapingpongkan keadaan dan lebih banyak no comment. Jika memang ketiga hal itu menjadi alasan kuat pemecatan rektor, seharusnya Deddy sudah jauh-jauh hari diberhentikan dari jabatannya karena ketiga alasan itu adalah isu lama.

Deddy pun tidak pasrah begitu saja ketika dirinya diberhentikan secara tidak hormat. Ia mulai melancarkan “serangan balasan” ke Kemenag melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Tentu hal itu dilakukan Deddy untuk mencari kebenaran mengapa dirinya diberhentikan dari jabatan rektor. Deddy sempat berkata bahwa sebelum pemecatan, pihak Kemenag seharusnya mengonfirmasi apa yang menjadi kesalahannya. Bukan justru terburur-buru melayangkan SK pemberhentian rektor. Hal itulah yang kemudian menjadi landasan Deddy untuk menggugat Kemenag ke PTUN.

Sebelumnya Deddy sempat digadang-gadang mencalonkan diri menjadi rektor kembali. Namun karena kejadian itu ia lebih baik mundur. Sebenarnya, posisi Deddy sebagai rektor yang diberhentikan pun masih belum final. Artinya kampus idealnya harus menahan diri, janagan terburu-buru melakukan pemilihan rektor baru dan menunggu sampai Debby selesai urusan di PTUN.

Bukan tidakmungkin apa yang dilakukan Debby di PTU bisa berbuah hasil dan dapat mengembalikan nama baiknya. Bukan mustahil pula bahwa aa yang dilakukan oleh Kemenag memecat Debby sebagai rektor, adalah keputusan yang keliru. Kita tunggu tanggal mainnya. Siapa yang benar dan siapa yang salah. Juga apa yang ada di balik pemecatan rektor. [Redaksi]

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas