Lingkungan dan Kesehatan

Tanggapi COP-26, Koalisi Bandung Berisik: Menjawab atau Melempar Tanggung Jawab?

Aksi Tanggapi COP-26 (Ilustrasi: Fuad Mutashim)

SUAKAONLINE.COM – Koalisi Bandung Berisik menggelar webinar yang berjudul “Cop-26 Menjawab atau Melempar Tanggung Jawab?” secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (03/11/2021). Webinar ini dihadiri kurang lebih 70 peserta dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu Lasma dari LBH Bandung, Meiki dari Wahana Lingkungan hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, dan Ahmad Ashov dari Trend Asia.

Lasmi mengungkapkan Undang-undang Minerba yang disahkan saat masa pandemi Covid-19 tidaklah tepat. Salah satu pasal yang disorot yaitu tentang Sentralisasi Penguasaan Mineral dan Batubara. Dengan adanya pasal ini, akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol masyarakat terhadap penguasaan pertambangan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat menjadi lebih sulit.

Warga yang tadinya dapat memperjuangkan haknya di daerah mengharuskan mereka menyerukan suaranya ke pemerintah pusat. Selain membuat akses lebih rumit, warga yang ingin menolak pertambangan memerlukan biaya transportasi yang lebih besar tanpa ada jaminan aspirasinya akan diterima. Selain itu, UU Minerba membawa beberapa dampak lain yaitu meninggalkan kerusakan ekologi, pelanggaran hak asasi warga negara, dan pelanggaran ham.

Aktivis lingkungan dari WALHI Jabar Meiki menjelaskan tentang kualitas lingkungan Jawa Barat. Ia menyebutkan Jawa Barat termasuk ke dalam 5 provinsi dengan kualitas lingkungan terburuk. “Kalau gak salah DKI Jakarta, Banten, Yogya, baru Jawa Barat,” tambahnya. Hal ini berdasarkan pengukuran 4 parameter yaitu indeks kualitas air, kualitas udara, kualitas tutupan lahan, dan kualitas air laut.

Menanggapi banyaknya PLTU yang ada di Jawa Barat, Meiki juga menjelaskan beberapa dampak yang dirasakan masyarakat. Dampak globalnya yaitu menghasilkan emisi paling besar yang pada 2030 diprediksi sebesar 135.212.417 ton eCO2. Sementara dampak lokalnya dirasakan warga yang lahannya digunakan untuk PLTU. Misalnya Indramayu, lahan pertanian yang menjadi PLTU sudah dapat dipastikan akan menghilangkan mata pencaharian suatu komunitas yaitu petani.

Sebelum mengeluarkan emisi sudah menimbulkan banyak dampak. “Yang tadinya lahan terbuka, lahan pertanian jadi lahan terbangun,” ungkap Ahmad Ashov. Selain itu, jumlah balita yang menderita ISPA juga jumlah keluarga miskin baru dapat meningkat. Menurut Ashov, langkah cepat yang bisa kita lakukan adalah berhenti membangun PLTU.

Ashov juga menambahkan, hal yang bisa dilakukan oleh generasi penerus yaitu memperluas kesadaran, menangkap keresahan atau aspirasi baik yang sifatnya hari ini ataupun dalam jangka panjang.

“Langkah cepat yang harus kita lakukan berhenti bangun PLTU, pensiunkan secepat mungkin. Kemudian juga pertambangan batubara dalam hal ini juga jangan kasih terus kemewahan ekspansi, harus diciutkan, ditutup, pemulihan,” tutupnya.

Reporter         : Zahra Nayla Febriani

Redaktur        : Fuad Mutashim

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas