Advertorial

Tanya Sejarah Gelar Majelis Cibiru Jilid 4

SUAKAONLINE.COM – Organisasi Tanya Sejarah kembali menggelar Majelis Cibiru (Cinta Nabi dan Rasul) jilid 4 dengan mengusung topik “Refleksi dan Implementasi Keadilan Sosial dalam Tinjauan Sirah Nabawiah” via Zoom Meeting, Minggu (27/02/2022). Acara yang dihadiri oleh 58 orang ini menghadirkan seorang pemantik materi yaitu Utang Rosidin.

Acara ini diawali dengan pemaparan materi dari pemantik yang menjelaskan bahwa konsep keadilan itu sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dimana salah satu cerita yang sangat menunjukkan proses keadilan sosial adalah kisah Usamah yang mau menerima permintaan seorang wanita Bani Makhzum untuk melobi Rasulullah agar hukumannya karena telah mencuri dikurangi. Rasulullah yang mengetahui hal itu pun langsung memarahi Usamah.

Dalam kisah tersebut dapat diambil banyak hikmah, dua diantaranya yaitu bahwasanya keadilan tidak memihak siapapun kecuali kepada kebenaran karena manusia sama di hadapan hukum. Lalu pembelajaran kedua yakni dalam penegakan hukum, yang mana hukum harus ditegakkan secara jujur dan adil sesuai dengan surat An-Nisa 58.

Selain pemaparan materi, dibuka juga sesi tanya jawab yang mendapat antusias cukup besar dari para peserta terutama dari kaula muda yang memiliki pemikiran kritis. Salah satu peserta, Dzaky Muhammad pun menanyakan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia yang merupakan kunci dari terwujudnya sebuah keadilan sosial.

“Kenapa dengan hukum yang ada di Indonesia dominan hukum positivisme dibanding hukum Islam? Mengapa Islam hanya mengatur hukum keluarga saja di Indonesia?” Tanya Dzaky Muhammad via Zoom, Minggu (27/02/2022).

Hal ini pun dijawab oleh pemantik materi yang menjelaskan bahwasanya hukum positivisme yang berlaku di Indonesia bersumber dari hukum Islam. Sehingga nantinya ada kemungkinan bahwa hukum Islam akan mampu menjadi sumber hukum bagi seluruh aspek kehidupan bukan hanya hukum keluarga. Ia juga menjelaskan bahwa keadilan sosial dengan kesejahteraan.

“Hukum positivisme di Indonesia sebenarnya bersumber dari Islam. Hukum tidak boleh berat sebelah. Tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti hukum Islam berlaku bagi hukum negara sehingga tidak lagi sebatas hukum privat (keluarga). Persoalan kesejahteraan sejalan dengan keadilan, keadilan baik maka kesejahteraan juga baik begitu juga sebaliknya. Konsepsi kesejahteraan menjadi tanggung jawab negara,” papar Utang, Minggu (27/02/2022).

Reporter          : Dheny Puspitasari

Redaktur         : Fitri Nur Hidayah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas