Tanggal 21 februari 2011 telah terjadi rapat anggaran kemahasiswaan. Dema tidak menyepakati hasil-hasil dan menyatakan rapat tersebut ilegal. Karena tidak berdasarkan hukum. Maka harus gugur demi hukum. Rapat yang kebanyakan dihadiri oleh birokrasi kampus ini mempermainkan mahasiswa. Dana kemahasiswaan harusnya untuk mahasiswa bukan untuk PR3/PD3 itu lebih tepatnya. Bagaimana hari ini dengan UKM yang hanya mendapat 3,5jt sedangkan PD3 dengan 7,5jt, bagaimana dengan HMJ sedangkan PR3 mendapat 30jt, SMF 20jt, Dema semester kemarin 40 jt. Dengan tuntutan LPJ, namun apakah ada LPJ untuk PR3 dan PD3. Jawabnya “mahasiswa tidak berhak tau” permasalahannya itu dana mahasiswa. Dan sekelumit keganjilan2 lainnya. Mungkin PR3/PD3 masih ingat Rektor memerintahkan untuk tidak lagi memotong anggaran kemahasiswaan dengan mengambil alokasi dari sana, namun masih saja di lakukan. Maka dengan ini dewan mahasiswa menyatakan lawan birokrasi kampus. Tutuntutan dema :
1. Undang secara resmi ormawa intra kampus (dema,smf.ukm dan hmj), tidak dengan sms atau telpon.
2. Rapat anggaran di lakukan terbuka bersama ketua ormawa intra kampus.
3. PR3 dan PD3 tidak berhak mengambil anggaran dari dana kemahasiswaan, karena itu untuk mahasiswa.
4. LPJ-kan dana PD3 dan PR3 semester lalu..
Jangan salahkan mahasiswa jika harus muncul teriakan-teriakan yang nantikan akan berubah menjadi gelombang salju yang besar.
Salam pembaharuan dari Dewan Mahasiswa
Jatnika sadili