Lintas Kampus

Usut Tuntas Pemberantasan Mafia Tanah, Warga Dago Elos Ketuk Pintu Kejati Jabar dan PN Bandung

Para warga Dago Elos menyampaikan aspirasi terkait kelanjutan permasalahan mafia tanah kepada Pihak Pengadilan di ruang audiensi Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/12/2024).

SUAKAONLINE.COM – Warga Dago Elos kembali menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dilanjut Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Kota Bandung, Senin (23/12/2024). Aksi ini digelar untuk menuntut perkembangan kasus Muller bersaudara dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terkait dengan kasus sengketa tanah.

Kemenangan yang diraih atas jeratan Muller bersaudara selama 3,5 tahun pada 14 Oktober 2024 lalu tidak menurunkan semangat perjuangan warga Dago Elos untuk senantiasa mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Di balik kasus pidana Muller bersaudara, tercantum nama Jo Budi Hartanto, Orie Chandra dan Tri Nursepti sebagai pihak pendukung Muller bersaudara di balik PT. Dago Inti Graha yang saat ini belum diadili secara hukum.

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga mengatakan bahwa pihak dari PT Inti Graha yang menjadi pendukung di balik gugatan sengketa tanah Dago Elos. “PT. Dago Inti Graha itulah yang memang mengawali adanya gugatan dan mensponsori adanya gugatan dari Muller bersaudara. Artinya kita menilai bahwa mereka adalah dalang dibalik gugatan persengketaan tanah Dago Elos,” ungkap Angga, Senin (23/12/2024).

Ia juga mengungkapkan kesimpulan yang ia dapatkan saat dirinya bersama perwakilan warga Dago Elos masuk ke Gedung PN Bandung untuk melakukan audiensi. Seluruh berkas memori kasasi yang masih dalam proses Mahkamah Agung menjawab pertanyaan Angga dan warga Dago Elos terkait PT. Dago Inti Graha yang belum diproses.

“Keputusan pengadilan Ini belum menjadi keputusan yang inkrah (yang berkekuatan hukum tetap). Sehingga ini sedikit banyak pasti akan mempengaruhi proses pengembangan penyidikan,” tambahnya.

Hal ini berkaitan dengan kejelasan dalam kasus keperdataan sengketa tanah Dago Elos yag dimenangkan pihak lawan saat PK Mahkamah Agung tahun 2022. Saat itu tepatnya pada tahun 2023 pihak PT. Dago Inti Graha telah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Namun hal ini tidak dapat ditindak lanjut dengan alasan kasus tersebut masih dalam proses pidana, sehingga PN Bandung menyatakan kasus ini statusnya ‘terhenti sementara’.

“Karena hanya ada dua syarat untuk menghentikan secara total permohonan eksekusi; pertama, telah masuknya PK kedua perdata dan kedua, keluarnya penetapan non-eksekutable dari ketua pengadilan negeri,” jelas Angga.

Perjuangan warga Dago Elos tidak luput dari harapan musnahnya kasus-kasus yang berkaitan dengan persengketaan tanah. Harapannya bersama warga ialah untuk memerangi sindikat mafia tanah secara total dengan segenap fakta-fakta yang telah ada. Sehingga siapapun yang menjadi pelaku sengketa tanah akan dikenai hukuman seadil-adilnya.

Hal ini juga disampaikan oleh salah satu warga, Novi Mulyani menuturkan harapannya agar kasus ini cepat terselesaikan demi hak mereka yang terdampak. “Harapannya semua mafia tanah dipenjara. Supaya tidak ada lagi mafia tanah di Bandung, apalagi di Dago Elos. Supaya hak ruang hidup kami tidak diancami penggusuran. Kami bisa hidup layak, ” katanya.

Reporter: Annisa Nur Hanifah dan Mujahidah Aqilah/Suaka

Redaktur: Zidny Ilma/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas