SUAKAONLINE.COM – Sejumlah warga RW 11 Tamansari, Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Massa Solidaritas menggelar konferensi pers di lokasi sisa reruntuhan rumah, Tamansari, Bandung, Selasa (19/2/2020). Konferensi pers ini digelar untuk menginformasikan, bahwa tindakan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap warga RW 11 Tamansari mengakibatkan kerugian fisik, material, dan psikologis. Bahkan, mereka juga mengeluhkan pelayanan publik yang buruk dari Pemkot Bandung pasca penggusuran.
Menurut perwakilan dari Perkumpulan Inisiatif, Aang, terdapat 120 keluhan yang diterima melalui aplikasi lapor dari 20 warga RW 11 Tamansari tentang pelayanan publik Pemkot Bandung. “Total ada 120 keluhan dari warga yang melapor melalui aplikasi lapor tentang buruknya pelayanan publik Pemkot Bandung bagi warga RW 11 Tamansari,” ungkapnya, Kamis (19/2/2019).
Secara garis besar keluhan tersebut meliputi permasalahan menurunnya pendapatan warga, masalah kesehatan yang dialami warga akibat tindakan refresif aparat ketika penggusuran berlangsung, dan masalah kehilangan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, dan kartu BPJS. Kemudian masalah lain juga menimpa anak-anak seperti masalah pendidikan yang mengakibatkan hilangnya peralatan sekolah anak-anak dan trauma psikologi pada anak-anak karena dipertontonkan tindak kekerasan di hadapan mereka.
Aang menambahkan, keluhan tersebut harus direspon Pemkot Bandung dalam jangka waktu tiga hari atau paling lambat 30 hari, jika tidak kasus ini akan dilaporkan ke Ombudsman Jawa Barat. “Pemkot Bandung harus merespon dalam jangka waktu tiga hari sesuai prosedur yang berlaku dalam aplikasi lapor, lalu paling lambat dalam 30 hari. Jika tidak kasus ini akan ditembuskan dan dimediasi oleh Ombudsman Jawa Barat,” tuturnya.
Salah satu warga RW 11 Tamansari, Ajo, merasa kesal karena tidak ada pertanggung jawaban dari Pemkot Bandung tentang tindakan penggusuran yang menimpanya. “Saya menyesalkan tindakan mereka yang tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, tapi mereka melakukan tindakan kriminal, buktinya saya ada di kursi roda dan kami disini hanya meminta pertanggung jawaban atas semua tindakan itu,” keluh Ajo.
Ajo sendiri mengalami kekerasan fisik dari aparat ketika penggusuran berlangsung. Ia mendapatkan kekerasan sampai di dalam mobil ambulan, bahkan hantaman benda tumpul mengenai lututnya oleh satuan Polisi Pamong Praja yang mengakibatkan ia harus menggunakan kursi roda untuk beraktifitas.
Tak hanya Ajo, efek dari penggusuran dan kekerasan itu mengakibatkan trauma yang mendalam bagi warga asli RW 11 Tamansari, Sambas, memaparkan trauma yang dialaminya. “Saya lahir di sini dan besar di sini, bagi saya penggusuran ini mengakibatkan trauma yang mendalam, sampai saya butuh waktu untuk melihat kembali rumah saya yang hancur.” Pungkasnya.
Semua warga RW 11 Tamansari sampai saat ini masih bertahan di Masjid Al-Islam, dan belum adanya tindakan dari Pemkot Bandung untuk keberlangsungan hidup mereka. Sejumlah warga RW 11 Tamansari menyesalkan tindakan Walikota Bandung, Oded, saat kejadian, ia tidak menghampiri korban penggusuran, namun warga lain yang bukan korban penggusuran sempat ditemuinya, tak seperti yang dikabarkan dalam media sosial instagram milik Walikota Bandung tersebut
Reporter : Aldy Khaerul Fikri
Redaktur : Hasna Fajriah