SUAKAONLINE.COM –– Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Tata Tertib Penggunaan Student Center (Tatib SC) UIN SGD Bandung tiba-tiba berubah. SK Rektor yang disertakan dalam naskah Tatib SC yang dibagikan di Garut, tidak sama dengan surat yang disertakan dalam naskah Tatib SC yang dibagikan pada Rabu (4/6/2014).
Adzan ashar belum menggema. 1-2 jam lalu, audiensi antara pihak Al-Jamiah dan Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif Student Center (SC) baru selesai. Ponsel Zulfi Saepul berbunyi, nama Wakil Rektor III, Ali Ramdhani muncul di layarnya. Hanya telepon singkat. Isinya suruhan anggota Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman, yang juga anggota Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif SC itu menghadap Ali di Gedung Al-Jamiah.
Dengan dikawal beberapa anggota Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kreatif SC, Zulfi menghadap Ali. Keluar dari ruangan Ali, Zulfi membawa setumpuk naskah Tatib SC dengan sampul putih.
Dari Ali, Zulfi mendapat penjelasan bahwa naskah Tatib SC sudah direvisi pada Pasal 1 Ayat 7. Yakni mengenai batas waktu kegiatan di SC yang diperpanjang selama satu jam hingga pukul 22.00 WIB. Namun Ali tak membahas perubahan pada tubuh SK Rektor.
Melalui pengamatan Suaka, Tatib SC yang dibagikan di Garut dan yang dibawa Zulfi dari Ruang Wakil Rektor 3 mengandung 3 perubahan. Dalam Poin Mengingat, Rektor menghilangkan Poin 11 dan 12, sedangkan dalam Poin Memperhatikan, Rektor menghilangkan Poin 2.
Menurut Zulfi, poin-poin yang dihilangkan tersebut memicu banyak komentar miring dalam audiensi Rabu, (4/6/2014). Misalnya soal poin 11 yang dikritisi karena Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam yang disertakan adalah tahun 2007, padahal sudah ada Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam 2013.
Sama halnya dengan poin 2 dalam poin Memperhatikan. Peserta audiensi mencapnya sebagai kebohongan publik. Dalam poin tersebut diterakan bahwa SK Rektor memperhatikan keputusan Bidang Kemahaswaan dan Para Ketua Organisasi Mahasiswa.
“Mana bukti bahwa ketua organisasi menghadiri dan menyepakati?” ujar Zulfi, saat audiensi berlangsung. Pertanyaan Zulfi ditanggapi Ali dengan adanya absen, namun pada saat diminta menunjukan Ali berkilah tak membawa datanya.
Zulfi kemudian mempertanyakan apakah betul yang menyetujui itu adalah ketua, Ali menjawab bahwa yang menyetujui adalah perwakilan ketua. Perdebatan itulah yang menurut Zulfi sebab dihilangkannya poin 2 dalam poin Memperhatikan.
Pengubahan SK Rektor ini mengundang tanda tanya. Sebab SK Rektor yang dibuat Pascarapat Pimpinan harusnya diubah dalam Rapat Pimpinan (Rapim) juga. Hal ini didasarkan pada perkataan Ali di audiensi jam malam. “Hasil yang telah disepakati di Rapim harus dibahas kembali di Rapim,” kata Ali.
Reporter : Robby Darmawan
Redaktur : Ratu Tresna