Hukum dan Kriminal

Aksi Terhadap Kriminalisasi Rakyat Kebon Jeruk

Masa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Penggusuran memblokade jalan di depan Polda Jawa Barat untuk menuntut Kapolda memberikan penjelasan mengenai kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap warga Kebon Jeruk, di Polda Jawa Barat, Kamis (23/11/2017). Pemblokadean menyebabkan kemacetan panjang yang berlangsung 30 menit. (Dadan M. Ridwan/ Suaka)

 

SUAKAONLINE.COM – Aliansi rakyat anti penggusuran bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dari berbagai perguruan tinggi di Bandung melakukan aksi terhadap kriminalisasi rakyat kebon jeruk di depan Kapolda Jawa Barat, Kamis (23/11/2017). Masa aksi gabungan dari warga kebon jeruk, mahasiswa UIN Bandung, UPI, Unisba, Telkom University dan ISBI.

Aksi ini menuntut empat point. Pertama, hentikan kriminalisasi terhadap rakyat Kebon Jeruk. Kedua, bebaskan rakyat dari pidana apapun, karena rakyat berhak atas tanahnya sesuai dengan UU pokok agraria. Ketiga, biarkan rakyat menuntaskan perlawanannya terhadap PT KAI Daop II dengan harapan tidak ada campur tangan Polda. Dan terakhir, tuntutan agar senantiasa berwelas asih kepada rakyat, karena jika terus berada dalam doktrin penjaga investasi, akan selalu berkonsekwensi menghancurkan rakyat miskin.

Terkait dengan point pertama dalam tuntutan aksi ini, PT KAI Daop II melalui Polda Jabar diduga tengah melakukan upaya kriminalisasi terhadap rakyat Kebon Jeruk. Hal ini terbukti dengan adanya empat orang warga Kebon Jeruk yang mendapat panggilan dari Polda untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan. Namun dalam waktu yang singkat, rakyat kebon jeruk dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap pasal 167 KUHP karena diduga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Padahal usai putusan hakim pada 31 Mei lalu, menyatakan bahwa PT KAI bersalah karena telah melakukan penggusuran pada Juli 2016. Putusan ini diperkuat dengan bukti bahwa PT KAI tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan.

Menanggapi hal ini, Kasubdit 3 Krimum Polda Jabar, Hartoyo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memberi keringanan kepada warga untuk tidak dimintai keterangan di kantor polisi, melainkan di kantor RW. “Dengan demikian kami minta bantuannya apa yang dibutuhkan polisi dalam rangka pembuktian tolong diberikan,” ujarnya, Kamis, (23/11/2017).

Namun suasana aksi semakin menegang, karena salah satu warga tidak sepakat dengan pernyataan Hartoyo. Bahwa dalam sidang saja rakyat kebon jeruk sudah menang. Namun Hartoyo tidak menanggapi karena tidak ingin berdebat kusir membahas hal itu. “Jangan dulu membahas hal itu, kan pada intinya yang dibahas itu harus ada keterangan dulu dari rakyat,” pungkasnya.

Dipenghujung dialog bersama Hartoyo, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk selanjutnya rakyat Kebon Jeruk diminta keterangan oleh polisi melalui RW, setelah siap dan telah terkumpul semua dokumen untuk menjadi bukti dalam penyidikan polisi.

Reporter : Nuraeni

Redaktur : Dadan M. Ridwan

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas