Kampusiana

Sema-U Tetapkan KPUM dan Bawaslum Pemilihan Dema-U

Para delegasi tiap jurusan beserta panitia pelaksana dan pengurus Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) tengah melakukan musyawarah terkait penetapan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslum) di Aula Gedung Student Center lantai 1, Senin, (4/6/2018). (Lia Kamilah/Suaka.)

SUAKAONLINE.COM – Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) mengadakan pemilihan Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) guna menstabilkan Organisasi Kemahasiswaan Intra (Ormawa) kampus UIN SGD Bandung. Salah satu agenda acaranya adalah pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslum).

Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum pasal 8 dan 9 yang dibuat Sema-U, syarat untuk calon KPUM dan Bawaslum adalah :

  1. Mengisi formulir pendafataran.
  2. Berstatus mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan menunjukkan slip pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Kartu Rencana Studi (KRS) terbaru.
  3. Minimal duduk pada semester tiga dan maksimal pada semester lima.
  4. Bersedia menjadi panitia dibuktikan dengan persyarata tertulis dan tidak boleh memundurkan diri sampai pelantikan kepengurusan terpilih.
  5. Tidak mencalonkan diri sebagai anggota Sema-U dan Sema-F, Ketua Himpunan Jurusan Mahasiswa (HMJ), Ketua/Wakil Ketua Dema-U, serta Ketua/Wakil Ketua Dema-F.

Persyaratan tersebut dilakukan melalui mekanisme pencalonan dengan mencalonkan diri atau dicalonkan. Lalu dilanjutkan mekanisme pemilihan dengan musyawarah, mufakat, dan voting. Dalam mekanisme pemilihan, para calon harus memaparkan wawasan serta pemahamannya mengenai perintah dan larangan selama proses pemilihan berlangsung sesuai pasalnya.

Dalam berlangsungnya musyawarah, terjadi keterlambatan waktu akibat dari banyaknya pendapat para delegasi tiap jurusan. Adanya peserta musyawarah yang bukan berasal dari delegasi jurusannya hingga adanya dua Undang-undang dengan tanggal pengesahan yang berbeda pun menjadi bahan perdebatan. Akhirnya penetapan Ketua KPUM dan Bawaslum tertunda satu hari dari agenda acara.

Setelah semua kendala dan permasalahan berhasil diselesaikan, pun dengan syarat dan mekanisme telah terpenuhi, Ketua KPUM dan Ketua Bawaslum telah difetapkan. Fajar Maulana Ibrahim jurusan Studi Agama Agama semester 4 sebagai Ketua Bawaslum dan Fatih Seidha jurusan Teknik Informatika semester 4 sebagai Ketua KPUM.

 

Reporter : Lia Kamilah

Redakrur : Muhamad Emiriza

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas