SUAKAONLINE.COM – Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini karena dengan itu negara telah mengeluarkan dana untuk mencetak surat suara pemilih yang terdaftar sebagai DPT. Hal tersebut dituturkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Cepi Adi dalam acara KPU Kota Bandung Goes To Campus di Aula Student Center Lt.1, Rabu (20/02/2019).
Berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014, Pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 nanti dilaksanakann secara serentak. Yaitu menggabungkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilih Legislatif (Pileg) secara bersamaan, dan hal tersebut menjadi sejarah pertama diadakannya Pemilu serentak.
Peserta Pemilu 2019 ini diikuti oleh 16 partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesai (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Bukan hanya Pemilu serentak yang menjadikan pembeda antara Pemilu 2019 dengan Pemilu sebelumnya, bilik suara yang dipakai untuk pemungutan surat suara pun mengalami pembaharuan. Sebelumnya bilik suara berbahan dasar alumunium, namun pada Pemilu 2019 ini biliki suara berbahan dasar karton duplex yang mampu menahan beban hingga 80 kg. Bilik suara tersebut di-desain dengan lubang yang ditutupi maka untuk memastikan keberadaan surat suara.
“Alumunium kalau udah dipake jadi milik negara harus dijaga dan dilindungi dan KPU harus nyewa gudang buat menyimpannya, jadi duplex ini upaya efisiensi sifatnya habis buang atau sekali pakai,” tutur Cepi.
Tiga Elemen Pemilih
Ditambahkannya, ada tiga elemen pemilih dalam Pemilu 2019, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pertama DPT, yakni pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT dan tersusun didata KPU. Pemilih DPT akan mendapatkan form C6 atau surat undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data. Nantinya pemilih elemen pertama ini akan mendapatkan lima surat suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD dan DPRD Kota.
Pemilih kedua yaitu DPTb, merupakan pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda lokasi dengan data. Pemilih DPTb yang ingin pindah memilih harus lebih dulu mengurus surat pindah memilih atau form A5 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan.
Lanjut Cepi, nantinya pemilih DPTb akan mendapatkan jumlah surat suara yang berbeda-beda bergantung pada Daerah Pemilihan (Dapil). Pindah memilih antar kecamatan di Dapil yang sama akan mendapatkan lima surat suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota. Pindah memilih antar kecamatan di Dapil yang berbeda dalam Kota akan mendapatkan empat surat suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Pun empat surat suara yang sama juga diberikan bagi pindah memilih antar Kota di Dapil yang sama. Pindah memilih antar Kota di Dapil yang berbeda dalam Provinsi akan mendapatkan dua surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI. Terakhir, pindah memilih antar Provinsi dan ke Luar Negeri hanya akan mendapatkan satu surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi kalau milih di TPS sesuai data itu dapatnya lima surat suara, tapi misal dari Sumedang atau Pangandaran mau milih di Bandung itu dapat dua suara dan kalau misalnya dari Medan atau Manado milih ke Bandung itu dapat satu surat suara Presiden saja,” paparnya.
Elemen terakhir yaitu pemilih DPK, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang memliki hak pilih namun tidak terdata di DPT. Nantinya pemilih DPK ini diharuskan memilih di TPS sesuai dengan e-KTP dan menunjukkan e-KTP pada saat akan memilih.
Masih menurut Cepi, masyarakat dapat mengetahui statusnya sudah terdaftar atau belum sebagai DPT bisa melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di play store atau langsung mengunjungi situs website resmi KPU. “Nanti masukan nama sama NIK aja, nanti akan keluar namanya siapa berhak memilih di TPS mana, kelurahan mana dan kecamatan mana,” kata Cepi.
Prosedur Pencoblosan
Tak hanya mensosialisasikan terkait pentingnya menyalurkan hak pilih, Cepi pun menjelaskan terkait prosedur pencoblosan. Setiap pemilih tidak diperkenankan mencoblos diluar kotak yang berisikan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk surat suara presiden dan wakil presiden. Sementara untuk surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, pemilih diperkenankan untuk mencoblos pada nama partai Caleg atau pada nama Calegnya secara langsung.
“Kalau misal nyoblos caleg itu bisa langsung di partainya atau dinama Calegnya langsung, tapi suaranya nanti untuk parpol dan kalau misal milih Caleg beda partai suaranya tetap dianggap sah,” tegasnya.
Salah satu peserta sosialisasi, Dwi Meilani berpendapat sosialisasi Pemilu ini penting digalakan khususnya bagi mahasiswa. Hal ini bercermin pada realita masih banyaknya mahasiswa yang apatis dan kurang peduli. “Sosialisasi ini penting banget buat mahasiswa, karena masih banyak mahasiswa yang apatis dan kurang peduli untuk menyalurkan hak pilihnya, padahal sudah terdaftar sebagai DPT dan itu surat suaranya sudah dicetak oleh negara,” pungkas Dwi.
Reporter : Dhea Amellia
Redaktur : Harisul Amal