Advertorial

EFEST 2019 Mengadakan Seminar Nasional Filantropi Islam

(Dari kiri) Ketua Prodi EKonomi Syariah, Yadi Janwari, Chief Wakaf Officer Rumah Zakat, Soleh Hidayat, dan Pimpinan Dompet Dhuafa cabang Jabar, Adriansyah, yang sedang mengisi materi Seminar Nasional Filantropi Islam sebagai acara puncak EFEST 2019 di Aula Kopertais Lantai Empat UIN SGD Bandung. Selasa, (2/5/2019). (Rini Zulianti/Magang)

SUAKAONLINE.COM –  Ekonomi Syariah Festival (EFEST) 2019 mengadakan Seminar Nasional filantropi Islam sebagai acara puncak dari milad jurusan Ekonomi Syariah yang baru pertama kali dilaksanakan, bertempat di Aula Kopertais lantai empat UIN SGD Bandung.  Dengan mengangkat tema “Peluang, Tantangan, dan Strategi Pengembangan Filantropi Islam di Era Revolusi 4.0″, Kamis (2/5/2019).

Ketua pelaksana Seminar Nasional Filantropi Islam,  Musyaffa Divyacakti mengatakan bahwa alasannya mengangkat tema tersebut yaitu untuk menginformasikan sekaligus mengingatkan kembali tentang kegiatan sosial atau filantropi ini, sebagai kekuatan ekonomi umat untuk mencapai kesejahteraan.

“Jadi sebenarnya filantropi Islam ini sudah dianjurkan pada zaman-zaman terdahulu, tetapi masyarakat Islam pada saat ini lupa tentang filantropi Islam. Jadi kita ingin menginformasikan lebih jelas bahwa ada loh bentuk kegiatan sosial yang disyariatkan langsung oleh Islam, oleh agama kita sendiri,” jelasnya.

Pimpinan Dompet Dhuafa Cabang Jabar, Andriansyah, yang merupakan salah satu pemateri pada seminar juga mengimajisikan filantropi itu ibarat anggur lama dalam botol baru, sebab kata filantropi ini sendiri baru digunakan akhir-akhir ini, biasanya orang lebih banyak memakai kata santunan atau charity. Padahal filantropi sendiri sudah dilakukan oleh manusia sejak dulu.

Adapun menurut Chief Wakaf Officer Rumah Zakat, Soleh Hidayat, dana untuk zakat atau wakaf hanya sebesar 5% dimana, angka ini lebih kecil dibandingkan dengan keperluan lain seperti liburan, dengan 8%. Sedangkan untuk potensinya kurang lebih ada 117.000.000 pasar kelas menengah atas dan tengah menurut World Bank. Hanya saja sedikit sekali dana yang sudah terhimpun.

Tapi, kedepannya beliau menyebutkan bahwa filantropi Islam ini sudah mulai berkembang, dimulai dari jurusan-jurusan ekonomi syariah mengkaji lebih dalam termasuk dukungan dari pemerintah pun. Bagaimana pemerintah mengerluarkan berbagai jenis wakaf, termasuk wakaf sukuk, obligasi dan lainnya. Tinggal peran masyarakat, yang akan hanya sebagai penonton atau menjadi pelaku dari pengembangan ekonomi syariah itu sendiri.

Adapun kendala dari filantropi Islam yaitu, regulasi yang masih terbatas dan terkait dengan dengan sumber daya manusia. Ini disebabkan orang tidak berminat lebih lanjut untuk bekerja di filantropi. Karena di dalam filantropi membutuhkan effort serta keinginan untuk mengabdi dan mengembangkan masyarakat. Dan menjadi profesi yang istilahnya tidak dipandang sebelah mata.

Sedangkan menurut Ketua Prodi Ekonomi Syariah Pascasarjana, Yadi Janwari, di era revolusi 4.0 yang mana teknologi sangat berkaitan dengan aktivitas manusia. Baik dalam pekerjaan, pendidikan, dan lainnya. Termasuk dalam kegiatan sosial, salah satunya Zakat sebagai pemberdayaan umat.

Reporter : Rini Zulianti/Magang

Redaktur : Lia Kamilah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas