Infografik

Imlek dari Masa Kolonial Hingga Jadi Libur Nasional

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Tahun baru Imlek, merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun menurun di berbagai wilayah di Indonesia. Menilik sejarahnya, perayaan tahun baru Imlek perlahan redup sejak Soeharto mengambil alih kuasa pada tahun 1966.  Mulai muncul benih rasisme yang ditandai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina. Pelarangan juga menyangkut pemakaian aksara Cina dan lagu-lagu berbahasa Mandarin pun lenyap dari siaran radio.

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China. Isi dari Inpres ini di menyangkut tentang pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Melansir dari tirto.id, disebutkan bahwa semua itu dilaksanakan dengan alasan yang terang dibuat-buat. Bahwa manifestasi agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina yang berpusat dari negeri leluhurnya dapat menimbulkan pengaruh psikologis, mental, dan moril yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia.

Masa-masa suram itu berakhir kala Reformasi bergulir pada 1998. Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden No. 26/1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa. Inpres ini juga berisi penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Abdurrahman Wahid kemudian menindak lanjuti Inpres sebelumnya. Ia muncul membela hak komunitas Cina dengan konsep kebangsaan baru. Tak hanya berteori, Gus Dur merealisasikan gagasannya untuk menganulir Inpres No. 14/1967 dengan menerbitkan Inpres No. 6/2000. Sejak itulah, komunitas Tionghoa bebas kembali menjalankan kepercayaan dan tradisinya.

Keputusan Gus Dur tersebut ditindak lanjuti melalui diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No 19/2002 oleh Presiden Megawati yang berisi tentang hak untuk penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat. Semenjak dikeluarkan Keppres tersebut, setiap tahun baru Imlek ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Sumber : tirto.id, kompas.com, lokadata.id

Peneliti : Anita Dewi/ Suaka

Desain  : Nur Alfiyah/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas