SUAKAONLINE.COM , INFOGRAFIS – Kasus kekerasan seksual selalu menjadi pusat perhatian publik, terlebih lagi jika kasus itu menimpa peserta didik di suatu instansi pendidikan. Kurangnya penerapan regulasi dari orang tua, tenaga pendidik, pengawas sekolah hingga dinas pendidikan menjadi salah satu faktor kenapa pada akhirnya satuan pendidikan tidak bisa menjadi ruang aman bagi para siswa maupun pihak lainnya yang dirugikan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka kekerasan seksual, salah satunya dengan menciptakan berbagai peraturan untuk melindungi korban. Misalnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang penghapusan kekerasan seksual yang menjadi payung hukum bagi para korban dan tentunya memberikan sanksi bagi para pelaku, untuk memberikan perasaan jera sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama.
Jerat Hukum pelaku kekerasan seksual berbeda-beda sesuai jenis kekerasan seksual yang dilakukan. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dijerat dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Sementara itu, jenis kekerasan seksual lainnya, seperti Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau kerap disebut kekerasan seksual digital seperti melakukan perekaman atau mengambil gambar dan tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan , dijerat dengan sanksi pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Adanya hukuman bagi pelaku diharapkan dapat menekan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Sudah seharusnya masyarakat sadar akan terciptanya ruang aman bagi setiap orang, gender, maupun ras dimana pun dan kapan pun.
Peneliti : Elni Pujayanti/Suaka
Sumber : Berbagai Sumber