SUAKAONLINE.COM – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Syarif menjatuhi hukuman pidana kepada Heri Hermawan dan Dodi Rustendi (Duo Muller) atas kasus pemalsuan dokumen Akta yang digelar di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Kota Bandung, Senin (14/10/2024). Putusan sidang hari ini menetapkan hukuman pidana pada Duo Muller yakni dipenjara selama 3,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Heri Hermawan alias Heri Hermawan Muller bin Edi Edward Muller dengan terdakwa dua, Dodi Rustendi alias Dodi Rustendi Muller bin Edi Edward Muller dan oleh karena itu masing-masing dipenjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Syarif saat membacakan putusan, Senin (14/10/2024).
Syarif menyatakan penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 266 ayat (2) KUHP yang berisi: “Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”
Ayat pertama dalam Pasal 266 KUHP yang berisi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Kronologi Pemalsuan Dokumen Duo Muller
Warga Dago Elos dengan tim kuasa hukumnya menganggap pernyataan Duo Muller dalam dokumen Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi, dalam pernyataannya mengaku sebagai anak dari George Hendrik Muller, merupakan keturunan dari George Hendrikus Wilhemus Muller yang menurutnya adalah orang Belanda kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.
Namun pada faktanya tertulis dalam koran Limburg Daglad edisi 7 Desember 1989, salah satu anak George Hendrik Muller adalah Eduard Muller, bukan Edi Edwar Muller dan nama Georgius Hendricus Wilhemus Muller tidak ada dalam website resmi kerajaan Belanda. Hal ini menunjukkan ke tidak selarasan pada pernyataan Duo Muller.
Hal itu membuat warga Dago melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung di tanggal 15/8/2023, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jabar. Penyelidikan dan penyidikan yang Panjang berbuah hasil, Duo Muller ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUH Pidana.
Putusan Hakim 14/10 jadi Target Minimal Warga
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga mengatakan dirinya cukup puas akan putusan hakim pada sidang hari ini. Ia mengatakan putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang merupakan sebuah bentuk keadilan bagi warga Dago Elos. ”Walaupun masih jauh ke target maksimal kita, yang penting Muller sudah diputus bersalah dan kemudian mereka dijatuhi hukuman penjara lebih dari tiga tahun,” ujarnya saat diwawancara, Senin (14/10/2024).
Selanjutnya Angga menjelaskan ia dan warga Dago Elos bersama tim hukum akan mengkaji hasil putusan persidangan hari ini, yang kemudian menunggu bagaimana putusan tersebut menjadi putusan yang tetap. “Setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap, secepatnya kita akan membawa ke Peninjauan Kembali (PK) kedua Mahkamah Agung untuk putusan perdata,” tambahnya.
Selaras dengan Angga, Salah satu warga Dago Elos, Lia merasa senang dengan putusan yang ditetapkan oleh hakim ketua. “Alhamdulillah akhirnya hakim bisa membuktikan bahwa kami warga Dago Elos benar dan membuktikan bahwa Duo Muller, Heri Hermawan dan Dodi Rustendi memang terbukti salah,” ujarnya kepada Suaka.
Menurutnya, setelah persidangan sebelumnya terkuak fakta-fakta baru yang melibatkan secara langsung nama Jo Budi Hartanto, Orie Chandra dan Tri Nurseptari yang diduga turut terlibat salam kasus ini harus diadili. Ia juga mengatakan untuk langkah selanjutnya warga Dago Elos akan menunggu arahan dari forum.
Reporter: Mujahidah Aqilah/Suaka
Redaktur: Zidny Ilma/Suaka