Hukum dan Kriminal

Buntut Tercemarnya Lingkungan, Aksi Desak KPK Usut Korupsi PLTU Cirebon

Salah satu peserta aksi memegang poster yang bertulisan “Seret Penjahat Korporasi Perusak Lingkungan ke Penjara” Pada aksi mendesak KPK mengusut tuntas kasus korupsi PLTU Cirebon II, di depan gedung KPK, Jl. Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Kota jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). (Foto: Ardio Nauly/Suaka

SUAKAONLINE.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat bersama Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon (Karbon) melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). Aksi ini menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi PLTU II di Cirebon.

General Manager (GM) Hyundai, Herry Jung diduga sebagai pemberi uang pada kasus suap PLTU II Cirebon kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, namun hingga saat ini Herry Jung belum ada tindak lanjut dari KPK atas penetapan status tersangka Herry Jung.

Koordinator aksi, Siti Hannah Alaydrus menjelaskan aksi ini merupakan rangkaian dari tindak lanjut WALHI Jabar yang sebelumnya sudah dilakukan audiensi kepada pihak pemerintah terkait dan kepada Japan Bank International Corporation sebagai investor terbesar pembangunan PLTU II Cirebon untuk mencabut pendanaannya dari Indonesia.

“Mereka mengatakan bahwa mereka berkomitmen ketik pemerintah Indonesia tidak melaksanakan protokol lingkungan dengan baik, mereka akan menarik pendanaannya dan sebenarnya langkah ini sudah kami tempuh sebelumnya untuk wilayah lain di Indamayu dan itu berhasil membuat Jepang menarik pendanaannya dari Indonesia,” ujarnya, Kamis

(29/11/2024).

Selanjutnya, Hannah menyatakan dukungannya kepada KPK untuk menjalankan wewenangnya setelah menerima kabar bahwa Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai yang diduga memberi suap kepada pemerintah di Indonesia “Ketika pemerintah luar bisa melanjutkan penyelidikannya harusnya KPK sebagai wilayah existing proyek juga bisa melakukan itu,” tambahnya.

Kedua pernyataan tersebut terangkum dalam siaran pers yang dibacakan oleh salah satu orator aksi, Fauqi membacakan tuntutannya kepada KPK yang berisikan:

  1. Usut tuntas semua pihak penyuap yang terlibat dan semua pejabat publik yang terlibat tidak hanya Bupati, tapi juga Jajaran Pemerintah, Pihak Kecamatan, dan Pihak Swasta.
  2. Lanjutkan penyelidikan atas penetapan status tersangka General Manager (GM) Hyundai Herry Jung oleh KPK pada 15 November 2019.

Kronologi Kasus Korupsi PLTU II Cirebon

Pada tahun 2017, PLTU 2 Cirebon mulai dibangun. PLTU ini memiliki kapasitas 1.000 MW yang merupakan ekspansi dari PLTU 1 yang sebelumnya telah resmi beroperasi sejak 2012

General Manager (GM) Hyundai, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka. Herry Jung diduga memberi suap kepada Bupati Cirebon 2014 – 2028, Sunjaya sebesar Rp. 6,8 miliar terkait dengan perizinan PLTU II di Kabupaten Cirebon dengan janji awal Rp 10 miliar. Transaksi ini dilakukan dengan dalih Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Hal tersebut seolah-olah terdapat pekerjaan jasa konsultasi senilai Rp. 10 miliar. Angka tersebut merupakan hasil negosiasi yang sebelumnya diminta oleh Sunjaya sebesar Rp. 20 miliar.

Kasus korupsi ini dilakukan untuk pemberian izin pembangunan PLTU II Cirebon dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011 – 2031. Izin pembangunan PLTU II Cirebon bertabrakan dengan regulasi Pasal 19 ayat 4 huruf a Perda No 17 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Cirebon karena izin pembangunan PLTU hanya dibolehkan di Kecamatan Astanajapura.

Paska keluar Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi Nomor: 503/0129.02/BPPT tanggal 01 Maret 2017 dan bukti Perpanjangan Izin Lokasi Nomor: 503/0133.03/ DPMPTSP tanggal 13 Maret 2017, Herry Jung kemudian memberi uang terima kasih sejumlah 50 juta rupiah kepada saksi Dede Sudiono dan Muhadi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sejalan dengan bergulirnya penyelidikan terhadap Herry Jung, 24 Oktober 2018 Bupati Cirebon periode 2014-2018, Sunjaya Purwadisastra ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menemukan bukti uang tunai sekitar Rp. 116 juta dan bukti transfer ke rekening dengan jumlah Rp. 6,8 miliar.

Kasus berlanjut tidak hanya berhenti di Indonesia, pada rentang 2024, Kejaksaan Korea Selatan menggeledah Hyundai Engineering & Construction, untuk menyelidiki dugaan suap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Menurut media lokal Korea, Korea JoongAng Daily melaporkan hal tersebut dilakukan guna mengamankan dokumen dan data komputer terkait dugaan kasus suap tersebut.

Dampak Pembangunan PLTU

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diiming-imingi akan membawa kesejahteraan pada masyarakat sekitar pembangunan PLTU, namun pada realitanya pembangunan PLTU malah membawa petaka. Pembangkit listrik ini menggunakan batubara untuk bahan bakarnya mereka membangun tambang batu bara di kawasan alam. Hal ini menyebabkan degradasi lingkungan yang ditimbulkan dalam bentuk hilangnya keanekaragaman hayati serta pencemaran tanah, air, udara di sekitar PLTU.

Pada akhirnya, adanya PLTU ini mengancam penghidupan masyarakat dimana kebanyakan masyarakat yang hidup di sekitar PLTU ini merupakan petani, nelayan, petambak garam, mereka sangat menggantungkan hidupnya pada alam. Dengan adanya PLTU ini Merampas mata pencaharian dan akar budaya masyarakat. Kedaulatan wilayah tangkap nelayan tradisional semakin sempit dan menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan mereka,

Hal ini di sampaikan oleh salah satu Koordinasi Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon (Karbon) Adhina Maharani ia menampaikan perubahan kondisi alam yang rusak akibat pembangunan PLTU

“Sudah dari 2007 dari mulai pembangunan. Memang setelah mungkin pertengahan tahun pertengahan 2 ribuan lah ya 2010 2011 memang sudah terasa ya. Mungkin karena dari kecil di Cirebon Cirebon itu kan tadinya Asri. Dengan adanya PLTU tersebut berdampak kepada .Kualitas udara,air dan tanah dan berdampak pada sosial ekonomi juga karena tercemarnya air akibat buruknya sistem waste management membuat pembuangan limbah tersebut mencemari wilayah sekitaran perairan gitu. Makanya adanya penurunan ekonomi pada masyarakat nelayan dan juga petani tambak secara signifikan “ujarnya

Tak hanya berdampak kepada ekonomi, pembangunan PLTU ini juga berpengaruh pada kesehatan masyarakat, banyak masyarakat yang terkena penyakit karena tercemarnya Air yang mereka hirup dan udara yang mereka hirup yang di aebabkan oleh limbah dari PLTU

“Air dan udara di sekitar PLTU sangat lah tercemar oleh pembangunan ini, Bahkan air di sekitar PLTU itu Hitam dan Udara disana sudah di tahap PH rendah hal ini membuat gatal dan bahkan dengan kualitas udara yang buruk ini akan bisa menimbulkan penyakit ispa”ungkapnya

Masyarakat cirebon menghadapi banyak tantangan akibat pembangunan PLTU, hal ini yang membuat Adhina Maharani terus berjuang untuk memperjuangkan isu in. Ia berharap semua yang menjadi dalang dalam kasus ini dapat di tangkap seperti Bupatu Cirebon

“Saya berharap KPK dapat menangkap aktor-aktor penerima suap yang belum ditindak yang mungkin mereka masih berkeliaran bebas. Juga untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat Cirebon yang terdampak daripada pemberian izin ilegal ini,” tutupnya.

Bukan Menjadi Akhir Perjuangan

Advokasi litigasi dan non-litigasi WALHI Jabar bersama Karbon. Dimulai dengan mengadakan konsolidasi dengan warga, konsolidasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga konsolidasi terkait pemberhentian dana ke Japan Bank International Corporation telah dilakukan demi mencapai solusi pembangunan PLTU di Cirebon.

Penggelaran aksi hanyalah bentuk daripada dukungan kepada KPK untuk segera memproses tersangka Herry Jung dan antek-antek eks-Bupati Cirebon yang sampai hari ini belum ada kepastian hukum.

Kasus yang kian mengambang tidak melunturkan semangat menjunjung kebenaran. Selalu ada jalan untuk menuju solusi yang diinginkan. Permohonan audiensi atau bahkan membawa massa yang lebih banyak untuk turun ke jalan menjadi solusi yang Hannah rencanakan untuk saat ini. “Karena aku yakin dan percaya kedaulatan tertinggi itu masih ada di tangan rakyat,” ujarnya.

Reporter : Mujahidah Aqilah&Muhamad Ardio Nauly/Suaka
Redaktur: Zidny Ilma/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas