Bencana kabut asap belum juga mereda di beberapa wilayah di Indonesia. Media arus utama masih saja memberitakan bencana kabut asap. Kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan jelas sekali dampaknya: menggangu aktivitas manusia.
Asap juga ternyata dihasilkan dari ruang pimpinan kampus ini (sebut saja rektorat) Pada umumnya, asap diahsilkan dari api. Namun, ‘asap’ yang dihasilkan rektorat ini berasal dari peraturan terbaru penggunaan fasilitas publik yang ditandatangani oleh rektor anyar, Mahmud. Sama halnya dengan korban bencana kabut asap di Pulau Sumatera dan Kalimantan, mahasiswa juga terganggu dengan ‘asap’ yang dihasilkan oleh rektoat.
Sebagian mahasiswa yang menjadikan Gedung Student Center (SC) sebagai rumah kedua sangat keberatan dengan adanya surat edaran tersebut. Salah satu poin dalam surat edaran menjelaskan bahwa penggunaan Gedung SC hanya sampai jam 17.00. Poin ini sangat konyol sekali.
Fakta di lapangan, sampai sekarang masih ada jadwal kuliah mahasiswa yang berakhir pada jam 17.30. Bagaimana mahasiswa dapat mengembangkan minat dan potensi yang dimilikinya jika tempat berekspresinya dibatasi seperti itu ? Dan yang lebih menggelikan yaitu saat salah satu petinggi kampus baru mengetahui adanya jadwal perkuliahan yang berakhir pada jam 17.30. Padahal, tahun lalu, saya sendiri mendapati jadwal kuliah yang berakhir pada jam 17.30.
Berdasarkan pengamatan saya, kebanyakan organisasi mahasiswa melakukan aktivitas pada jam 17.00. Suasana gedung SC di lantai 3 contohnya. Selepas maghrib, banyak mahasiswa yang rapat, berdiskusi, atau sekadar berkumpul saja. Di lantai 4 terdapat ruangan cukup luas yang selalu digunakan tempat berlatih salah satu UKM. Jadi, jika jam malam terus dipangkas, maka aktivitas mahasiswa menjadi sangat terbatas.
‘Asap’ yang ditimbulkan dari rektorat ini mengakibatkan gedung SC dipadamkan pada jam 20.30. Salah satu pejabat penting kampus memberikan toleransi sampai jam 20.30 saja. Padahal, sesuai dengan kesepakatan antara rektorat dengan aktivis kampus tahun lalu, bahwa pemadaman dimulai pada jam 23.00. Alasan yang melatarbelakangi pemangkasan jam malam saat ini yaitu untuk mencegah terjadinya ekses negatif yang dilakukan mahasiswa di Gedung SC.
Langkah pencegahan yang dilancarkan oleh petinggi kampus tersebut memang mulia. Namun, ia mungkin belum mengetahui bahwa untuk mengantisipasi terjadinya ekses negatif di Gedung SC sebenarnya sudah diterapkan tahun lalu saat polemik jam malam mencuat.
Antisipasi yang dilakukan rektorat menyoal pemberlakuan jam malam tahun lalu cukup sigap: menempatkan petugas satuan pengamanan untuk mengontrol setiap ruangan di gedung SC dan dialnjutkan dengan menyimpan kamera pemantau di beberap titik. Saya rasa langkah preventif tersebut sangat tepat dan tidak harus memangkas waktu pemadaman lebih cepat.
Pemangkasan jam malam dalam aturan terbaru ini sangat mencedarai ruang mahasiswa untuk berekspresi dalam wadah yang bernama organisasi.