Hukum dan Kriminal

Advokasi LPM Lintas : Pembungkaman Demokrasi Terhadap Pers Mahasiswa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, Mona Ervita menjelaskan perjalanan advokasi LPM Lintas IAIN Ambon, melalui Zoom, Selasa (14/6/2022).

SUAKAONLINE.COM — Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) megadakan pertemuan virtual membahas konsolidasi kelanjutan perjalanan advokasi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon, melalui Zoom, pada Selasa (14/6/2022) lalu. Pertemuan yang dimoderatori oleh Badan Pekerja Advokasi PPMI, Naufal Fajrin turut mengunang, ketua AJI Ambon, Tajudin Buano, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mona Ervita.

LBH Ambon, Mona Ervita mengatakan tabloid bertajuk pelecehan dan kekerasan seksual di IAIN Ambon tidak melanggar kode etik jurnalistik. Karya jurnalistik tersebut katanya sudah melewati penilaian Dewan Pers, sehingga LPM Litas tidak melanggar kode etik, pencemaran nama baik, bahkan aktifitasnya tidak boleh dibekukan.

“Maka dari itu kami minta penilaian dari dewan pers apakah sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan respon dewan pers menunjukkan hasil positif bahwa LPM Lintas tidak melanggar kode etik, pencemaran nama baik, dan aktifitasnya tidak boleh dibekukan,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut lagi, dalam pengadvokasian LPM Lintas, Mona menjelaskan sudah mengirim surat advokasi ke sejumlah lembaga. “Kami sudah mengadvokasi juga ke beberapa lembaga seperti Komnas Ham Maluku dan Komnas Permpuan, kami juga bersurat ke Dirjenpemdis, namun belum ada respon,” lanjutnya.

Ketua AJI Ambon, Rajudin Buana menjelaskan terkait pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan IAIN Ambon seharusnya kampus membuat tim independen guna menyusut kasus pelecehan agar memberi ruang aman bagi para civitas IAIN Ambon, bukan membekukan SK LPM Lintas. menurutnya ini merupakan sebuah pembungkaman demokrasi.

“Terkait SK yang membekukan LPM sampai waktu yang tidak ditentukan merupakan salah satu bentuk menghentikan kebebasan demokrasi, bahkan dengan cara membekukan seluruh aktifitas LPM.  Bahkan dengan kalimat ‘dalam waktu yang tidak ditentukan’ dapat berarti dibekukan selamanya,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Terkait kode etik jurnalis, ia mengatakan LPM Lintas dalam peliputannya sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Kita harus bekerja sesuai kode etik, padahal mereka mendapatkan fakta tapi malah diserang balik. Maka sudah saatnya saya mendukung agar mereka dilindungi hukum. Dari kasus ini kita membuat story bahwa banyak terjadi kasus intimidasi pers kampus,” lanjutnya.

Senada dengan organisasi sayap kanan, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Yapi yang turut hadir dalam konsolidasi. Ia mengatakan bahwa ia sudah membaca tabloid LPM Lintas, dan hasilnya luar biasa. Ia juga menekankan bahwa ia dan organisasinya akan mendamipingi di jalur hukum.

“Kita tidak usah melapor balik, tapi melakukan pressure dan edukasi kepada semua lembaga, bahwa kami sudah di backup sejumlah aturan dan bukti bahwa karya sudah sesuai kode etik.  Jadi kita harus memperbanyak dukungan dari banyak lembaga agar mencegah main tangannya Polisi,” katanya, Selasa (14/6/2022).

Repoerter : Annisa Febriyanti/Magang

Redaktur : Yopi Muharam/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas