SUAKAONLINE.COM – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menolak UKT (AMMUK), menuntut kejelasan mengenai penetapan kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) di depan Gedung O. Djauharuddin AR UIN SGD Bandung, Kamis (29/12/2016). Massa aksi ini terdiri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN SGD Bandung, Rumah Diskusi, dan Mahasiswa Solidaritas UIN SGD Bandung. Aksi ini juga diikuti oleh beberapa perwakilan mahasiswa angkatan 2016.
Mereka menuntut agar pihak kampus segera merubah keputusan rektor nomor 218/Un.05/11.3/KU.01.1/12/2016, tentang penetapan kategori mahasiswa baru program diploma dan program sarjana tertanggal 19 desember 2016. Keputusan ini dinilai tidak merepresentasikan keadilan dan melanggar asas perguruan tinggi yang terdapat pada pasal 3 UU No.12 Tahun 2012, karena dalam penerapan kebijakan terdapat keterlambatan dan minimnya sosialisasi.
Terdapat tiga poin tuntutan yang dilayangkan massa aksi. Pertama, cabut surat keputusan rektor UIN Bandung nomor 218/Un.05/11.3/KU.01.1/12/2016. Kedua, lakukan pendataan ulang perihal kategori UKT agar lebih objektif dan realistis. Ketiga, terbitkan kembali Surat Keputusan Rektor tentang penetapan UKT/BKT yang lebih objektif dengan memperhatikan kemampuan orang tua mahasiswa dalam pembayaran UKT/BKT dibuktikan dengan pernyataan jumlah tanggungan keluarga, slip gaji dan rekening listrik.
Salah satu massa aksi, Fikri Haroki Almanar mengungkapkan penetapan kebijakan pengkategorian UKT dinilai kurang relevan dan merugikan mahasiswa. Pasalnya banyak mahasiswa yang sudah memilih kategori I, namun di surat ketetapan masuk kedalam kategori V. “Dalam menetapkan golongan ini datanya tidak valid, golongan yang tidak mampu malah dimasukkan pada golongan lima,” ujar mahasiswa jurusan Ilmu Hukum tersebut. ia juga menambahkan banyak mahasiswa penerima bidik misi yang masuk kategori V.
Menanggapi hal tersebut Wakil Rektor I Bidang Akademik, Asep Muhyiddin menegaskan bahwa kebijakan untuk menaikan biaya UKT bukanlah kebijakan parsial UIN SGD Bandung, namun kebijakan nasional. “Seharusnya sudah ditetapkan pada semester satu, karena kami berpihak pada mahasiswa maka kami terapkan di semester dua,” ujar Asep, Kamis (29/12/2016).
Asep menambahkan bahwa keputusan ini mutlak dan tidak bisa diubah, bila ada mahasiswa yang merasa keberatan bisa disampaikan melalui orang tua dengan melampirkan surat keterangan penghasilan dan rekening tagihan listrik. “Kami hanya akan memberikan peluang bagi yang merasa keberatan, orang tua semester dua akan diundang secara resmi bersama rektor pada 4 Januari nanti,” tutup Asep.
Reporter : Akbar Gunawan
Redaktur : Dadan M. Ridwan