SUAKAONLINE.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mahasiswa dan organisasi masyarakat lain yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Dalam aksi ini mereka menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membuat surat penolakan terkait RUU Omnibus Law.
Orasi diawali oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, “Kalau RUU ini disahkan sudah pasti kemiskinan yang terstrukur dan sistematis, semua karyawan dan semua jenis pekerjaan dikontrak tanpa ada batasan waktu. Karena RUU ini kita tidak akan dapat pesangon lagi, tidak akan menikmati upah lagi, semua dibayar upah per jam, dan kapan saja kita bisa dipecat berdasarkan RUU ini,” kata Roy dalam orasinya.
Di atas mobil komando, dengan lantang Roy mengatakan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera membuat surat penolakan terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini. Roy Berharap surat penolakan itu bisa menjadi dukungan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak akan membahas Omnibus Law pada Rapat Paripurna tanggal 23 Maret nanti.
Walaupun hujan mulai turun, semangat massa aksi tidak gentar dan terus mendengarkan orasi dari pemimpin mereka dengan diselingi oleh lagu – lagu perjuangan. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Muhammad Ade Afriandi datang menemui massa aksi.
Ade mengatakan akan segera menyampaikan poin – poin penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini kepada Gubernur Jawa Barat. “Poin – poin yang menjadi penolakan serikat pekerja buruh itu akan kami tuangkan di dalam surat menyikapi aspirasi serikat pekerja buruh untuk diketahui, dipahami dan juga ditindak lanjuti oleh legislaitif di Jakarta,” kata Ade Afriandi, saat ditemui SUAKA Senin (16/3/2020).
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi lima DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hadi Wijaya menanggapi dan menyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dirasa banyak kejanggalan dan ketidakadilan, kemudian melalui institusi DPRD akan disampaikan kepada DPR RI.
“Tim kecil kami semua melakukan evaluasi dan menemukan banyak sekali kejanggalan dan ketidakadilan mulai urusan outsourching, mulai urusan cuti haid, dan mulai lagi tentang urusan hal – hal buruh. Maka kami perwakilan DPRD Jawa Barat menyatakan menolak RUU Omnibus Law dan melalui institusi kami akan disampaikan kepada pemerintah pusat, kepada DPR RI.” ujar Hadi.
Mahasiswa pun tidak luput dari aksi ini, Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa, Aji Gunawan mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga memberi dampak terhadap mahasiswa. Menurutnya, dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta kerja berkaitan dengan program Mentri Pendidikan, Nadiem Makarim tentang mengalokasikan 40% dari masa studi mahasiswa untuk pengabdian, kemudian dilanjut dengan berkerja di unit produksi industri tetapi tidak dibayar.
Kemudian Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sabillar Rosyad memberi ultimatum kepada Pemerintah Jawa Barat untuk segera mengirimkan surat penolakan sebelum tanggal 23 Maret. “Jadi yang kami butuhkan hanya surat dukungan saja, dan itu sudah dijanjikan sebelum tanggal 23, kalau nanti sebelum tanggal 23 tidak ada, maka kita akan melakukan aksi kembali dengan long march dan melakukan mogok daerah.”Tutupnya.
Reporter : Refkyan Mauldan/Magang
Redaktur : Hasna Fajriah