SUAKAONLINE.COM – Aliansi Mahasiswa Menolak UKT (AMMUK) rencanakan upaya litigasi apabila rektor tidak segera mencabut surat keputusan nomor 218/Un. 05/II.3/KU.01.1/12/2016. AMMUK menuntut penerbitan surat keputusan rektor baru karena diduga kampus tidak melakukan pendataan yang objektif dalam penentuan kategori UKT. “Jadi kita tidak menolak UKT, silahkan diterapkan tapi upaya-upayanya objektif, pendataan yang benar,” ungkap ketua AMMUK, Iqbal Chandra Dewata. Namun menurutnya upaya ini akan ditempuh apabila upaya-upaya persuasif seperti audiensi dan demonstrasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak menemukan hasil.
Sebelum pengumuman hasil kategori UKT, mahasiswa diberi formulir pendapatan yang harus diisi sebagai data penentuan kategori UKT. Pihak AMMUK menilai surat keputusan rektor nomor 218/Un. 05/II.3/KU.01.1/12/2016 tentang penentapan kategori UKT tidak relevan bagi mahasiswa. Pasalnya terdapat poin yang menyebutkan apabila mahasiswa tidak melakukan pengumpulan formulir pendapatan dengan tepat waktu, secara otomatis akan dimasukkan ke dalam kategori V. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat minimnya sosialisasi mengenai surat keputusan rektor tersebut sebelumnya. Terkait upaya ligitasi yang akan dilakukan AMMUK, pihak rektorat hingga kini sulit dihubungi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, kejanggalan lain yang disoroti oleh AMMUK yaitu adanya perbedaan antara surat keputusan yang dikeluarkan Rektor dengan surat dari Kementrian Agama. Berdasarkan surat Kementerian Agama Republik Indonesia no. 289 /2016 tentang Uang Kuliah Tunggal, kategori UKT dibagi menjadi kategori I, II, III, IV, dan V. sementara UIN SGD Bandung hanya memberlakukan kategori dua sampai lima. “Di Kemenag mesti ada kategori I, malah ditegaskan mesti minimal 5% dari keseluruhan mahasiswa. Itu bagi kami kenapa terus-terusan fokus pada SK Rektor. Karena akar permasalahannya ada di SK Rektor”, jelasnya pada Suaka, Kamis (5/1/2017).
Iqbal juga menjelaskan jika pentingnya kesadaran mahasiswa terhadap kasus ini. “Ini akan berhasil kalo misalkan kesadaran ini terlebih dahulu terstimulus ke seluruh mahasiswa sehingga gerakannya itu betul betul masif,” paparnya. Menurutnya hal ini akan menjadi kontraproduktif dan sia-sia apabila mahasiswanya sendiri acuh dan tak acuh.
Sementara itu, mahasiswa angkatan 2016 jurusan Teknik Informatika, Novi Amalia Hidayat merasa kecewa karena tidak adanya campur tangan secara langsung dari pihak Al-Jamiah dalam sosialisasi pengkategorian UKT. Ia juga menyayangkan sempitnya waktu yang diberikan untuk mengisi formulir pendapatan yang dijadikan sebagai acuan penentuan kategori. “Waktu pengisiannya mepet, kalo ngumpulin lebih dari waktu yang ditentukan bakalan dapet UKT tertinggi”, ungkapnya, Jumat (6/1/2017). Ia juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan AMMUK karena tidak adanya kejelasan dari pihak birokrat dalam penetapan dan penentuan kategori UKT.
Reporter : Ayu Isnaini, Ismail Azizi, Rendy Muthaqin
Redaktur : Dadan M. Ridwan