Galeri

Beginilah Nasib PKL di Zona Merah

marak

pikiran-rakyat.com

SUAKAONLINE.COM, BANDUNG –- Suasana hening begitu terasa di serambi Mesjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Sabtu (8/3). Meski sudah dilarang berjualan di Zona Merah, sesekali suara para Pedagang Kaki Lima (PKL) terdengar menjajakan dagangannya.

Para PKL tersebut kini tak bisa lagi meninggalkan lapaknya sembarangan sejak alun-alun masuk zona merah. Sesuai dengan keputusan Pemerintah Lota (Pemkot) pada Februari tahun 2011 yang baru diterapkan sekarang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun rutin menjalankan tugasnya untuk mengadakan razia terhadap PKL.

Wagiyo Suryanto, Kepala Unit Ketentraman Masyarakat (Kanit Transmas) mengatakan, bahwa para PKL di alun-alun sudah berada di bawah zona merah. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berdagang di sekitaran alun-alun, hal tersebut dikarenakan karena mereka membuat lapak-lapak liar yang menganggu kenyaman lingkungan dan juga kebersihan.

“Sebenarnya kan sudah ada peraturan nomor 4 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Pemkot bahwa PKL dilarang berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan. Tapi sekarang baru empat titik yang dipastikan yaitu: Alun-alun, Jl. Dewi Sartika, BIP, Jl.Kapatihan. Empat titik itulah yang menjadi zona merah atau larangan bagi para PKL karena kebanyakan mereka berjualan di badan jalan atau trotoar yang menganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Adapun tujuan Pemkot mengeluarkan peraturan ini untuk membuat keadaan lingkungan menjadi rapi dan bersih serta menertibkan para PKL agar bisa mencari uang lebih baik dan tertib lagi.

“Sebenarnya Satpol PP hanya menjalankan tugas untuk menertibkan pedagang, tapi kalau seandainya ada pedagang yang melanggar, maka denda yang sudah ditentukan berlaku,” tambah Wagiyo.

Di sisi lain, para pedagang justru semakin memikirkan nasib mereka yang semakin tidak jelas setelah ditetapkannya zona merah di sekitar alun-alun. Jika razia dadakan sari Satpol PP tiba, maka mereka harus segera menyelamatkan barang-barang mereka agar tidak diangkut dan tidak kena denda.

Hal tersebut dirasakan oleh Salah satu PKL di Alun-alun, Arianto.  Penjual baso itu bercerita sebelum alun-alun dijadikan zona merah, Arianto bebas berjualan di mana saja, namun kini dia harus berjualan kucing-kucingan dengan Satpol PP.

“Susah kalau dagang seperti ini, penghasilan jadi tidak jelas yang ada malah berkurang. Belum lagi kalau Satpol PP sudah razia mendadak harus pintar-pintar sembunyikan barang kalau tidak diambil bayar lagi denda,” ujar Arianto sambil menjajakan dagangannya.

Arianto menyayangkan peraturan Pemkot yang tidak memperhatikan nasib pedagang seperti dirinya. Arianto mengatakan, pemerintah boleh saja membuat peraturan apapun tapi harus diperhatikan juga nasib rakyat kecil yang berjualan seperti ini. Ia berharap setidaknya dibuatkan lapak-lapak yang lebih bagus supaya para pedagang juga bisa mencari rezeki untuk anak dan keluarganya.

“Apalagi saya punya lima orang anak yang harus saya biayai. Saya hanya berharap pemerintah tidak hanya merazia kami saja tapi juga memberi kami tempat berjualan yang baik,” Pungkas Arianto.

 

Reporter : Restia Aidila Joneva/Magang

Redaktur : Adi Permana

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas