SUAKAONLINE.COM – Musyawarah Tingkat Tinggi (Musti) Dewan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Dema FDK) yang digelar Kamis (31/5/2018) lalu, sempat menuai polemik. Dikarenakan agenda Musti yang hendak dilaksanakan yang meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan pemilihan formatur ketua tersebut tidak sesuai tidak sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku.
Ketua Umum Dema FDK 2017/2018, Abdul Hamid, membenarkan sempat terjadi beberapa kesalahan dari pihaknya ketika mengadakan Musti, yaitu agenda pemilihan formatur ketua Dema-F sedangkan kondisi latar belakang lokal Fakultas Dakwah dan Komunikasi sendiri belum mempunyai Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F). Kemudian setelah menyadari kesalahan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, Dema FDK selanjutnya melakukan rapat koordinasi dengan ketua-ketua HMJ bersama dekan Wakil Dekan III.
Setelah melakukan koordinasi dengan HMJ-HMJ dan Wadek III, akhirnya saat itu muncul dua opsi. Opsi pertama, Musti akan dilakukan mulai pendemisioneran kepengurusan 2017-2018 dan dilanjutkan sampai dengan pemilihan formatur ketua, kemudian baru ditentukan pemilihan sikap untuk pemilihan Sema-F dan mekanisme-mekanisme yang lain. “Sedangkan opsi kedua, tidak dilaksanakan pemilihan formatur, akan tetapi hanya sebatas pendemisioneran dan setelah itu selesai. Kemudian HMJ-HMJ berembuk untuk menentukan mekanisme pembentukan Sema-F,” ungkap Hamid saat ditemui Suaka, Senin (4/6/2018).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di lantai 3 Fakultas Dakwah dan Komunikasi tersebut berlangsung cukup alot, HMJ-HMJ kebingungan untuk menentukan sikap, apakah memilih opsi yang pertama atau yang kedua. Baik Dema-F dan HMJ-HMJ pun sama-sama kebingungan, menurut Hamid hal tersebut terjadi karena keduanya masih dalam masa transisi untuk memakai konstitusi yang memang sudah ada, yang pada akhirnya pun terjadi banyak pertimbangan.
“Kesepakatannya adalah setelah kita juga mempertimbangkan, jika ini kembali ditunda dan dibiarkan terlalu lama, nantinya kan akan terjadi kekosongan di tingkat eksekutif fakultas, akhirnya muncul kesepakatan opsi kedua, yaitu Musti ini tetap dilanjutkan namun hanya sampai pendemisioneran kepengurusan kami saja, kemudian dalam beberapa minggu ini HMJ-HMJ akan kembali berembuk untuk membahas mekanisme pembentukan Sema-F, dan kesepakannya hal tersebut juga dikoordinasi serta dibantu langsung oleh demisioner Dema-F kepengurusan periode saya,” pungkasnya.
Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Dadan Suherdiana, kepada Suaka turut membenarkan bahwa adanya kesalahan yang dilakukan oleh Dema-F ketika pelaksanaan Musti. Sehingga saat rapat koordinasi, usulan pelaksanaan Musti yang dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Dema-F tersebut ditolak, karena hal tersebut tidak sesuai dengan alur yang telah diatur di dalam konstitusi. Karena pemilihan ketua umum Dema-F tersebut seharusnya melalui Sema-F.
Dadan menegaskan, Jika Dema-F memaksakan diri untuk memilih formatur ketua, terlebih dengan alasan-alasan subjektif seperti hendak libur maupun alasan pengurus yang hendak wisuda, maka itu Dema posisinya akan lemah, alasan seperti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Maka dari itu saya tolak untuk kemudian diluruskan ke jalur yang sesuai,” ujar Dadan saat ditemui Suaka di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Dadan menjelaskan mengenai alur-alur yang harus ditempuh dalam pembentukan Sema-F. Yaitu pertama, adalah proses pendaftaran dan penjaringan calon anggota Sema-F yang dilakukan oleh HMJ. Tahap kedua, adalah penetapan calon oleh forum HMJ, ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada. Ketiga, adalah tahap verifikasi. Calon anggota Sema-F diverifikasi oleh forum HMJ dan Wadek III, termasuk juga penentuan kouta berapa orang perjurusannya.
“Forum HMJ tersebut anggaplah forum musyawarah fakultas, karena kan fakultas kita belum ada Sema-F. Untuk membentuk perangkat Dema, harus terlebih dahulu dibentuk perangkat Sema. Setelah nanti Sema-F terbentuk, itu kan baru ada anggota. Secara prosedural, semua anggota diminta berkumpul dan membentuk perangkat pimpinan, yaitu memilih ketua Sema dan jajarannya. Setelah itu kemudian baru dilantik,” jelasnya.
Ia menambahkan, Setelah dilantik tersebut kemudian baru penugasan. Yaitu tugasnya adalah, mengawasi seluruh eksekutif fakultas, merumuskan program, dan merencakan pemilihan Dema-F. “Setelah Sema-F terbentuk, Sema lah yang nantinya bertugas dan bertanggung jawab untuk membentuk Dema-F.” tutupnya
Reporter: Harisul Amal
Redaktur: Muhamad Emiriza