Kampusiana

Gelar Workshop dan Sosialisasi, Pembentukan Satgas PPKS Akan Dipercepat

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah melakukan pemaparan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Sosialisasi dan Workshop PPKS Perguruan tinggi, di Aula LP2M, UIN SGD Bandung, Selasa (7/11/2023). (Foto: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka).

SUAKAONLINE.COM – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN SGD Bandung mengadakan workshop dan sosialisasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam lingkup perguruan tinggi di Aula LP2M UIN SGD Bandung, Selasa (7/11/2023). Sosialisasi tahap awal ini menyasar kepada dosen, birokrat dan beberapa perwakilan mahasiswa.

Rektor UIN SGD Bandung, Rosihon Anwar menyebutkan akan melakukan optimalisasi dalam pengimplementasian SK Rektor mengenai PPKS pada 100 hari kepemimpinannya. Salah satu bentuk komitmennya adalah dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas) PPKS yang akan dilakukan dalam jangka waktu dekat. Saat ini, UIN SGD Bandung berada di urutan ke-33 PTKIN yang telah mengesahkan PPKS.

Koordinator Tindak Lanjut Kasus di UPTD PPA Pemprov Jabar, Arrafi Andromeda menginformasikan bahwa kasus kekerasan di Jawa Barat saat ini cukup tinggi. Dari tahun 2020 hingga 2022 kasus yang terjadi kurang lebih mencapai 2000 kasus. Mayoritas kasus berasal dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Komitmen pemerintah dalam sektor pencegahan pun hadir dengan pembentukan program Jabar Cekas (Jawa Barat Cegah Kekerasan).

Selanjutnya, Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah memberikan apresiasi atas komitmen yang telah dibangun dan berharap komitmen tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya memberikan perlindungan ekstra kepada korban dan tim satgas karena dalam banyak kasus, tim satgas kerap mendapat intimidasi baik ancaman fisik maupun verbal.

Alim sangat menyadari mengenai sulitnya alat bukti bagi korban Kekerasan Seksual (KS) untuk melakukan pelaporan, sehingga ia menyebutkan bahwa saat ini alat bukti hanya perlu memiliki dua syarat saja untuk dapat diproses dan di follow-up oleh satgas PPKS terkait.

“Karena KS itu sangat susah dibuktikan. Dampaknya paling tragis, tapi pembuktiannya paling sadis. Biasanya di tempat yang tertutup dan kejadiannya sangat cepat. Karena itu, dua alat bukti yaitu, satu laporan korban atau saksi, kedua catatan psikolog yang menyatakan bahwa korban mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya,” jelasnya, Selasa (7/11/2023).

Alim juga menghimbau agar nantinya kampus tidak perlu panik ketika mendapat banyak laporan mengenai KS. Karena itu berarti kampus sudah berhasil membangun sistem yang baik bagi korban sehingga korban merasa berani dan terlindungi untuk menceritakan kasusnya. Menurutnya, institusi yang baik adalah institusi yang merespon kasus kekerasan seksual, bukan yang menyangkalnya.

“Dalam mewujudkan kampus yang bebas kekerasan seksual adalah kewajiban bersama, bukan hanya kewajibannya PSGA saja. Kekerasan seksual berdampak, kerentanan berlapis dan paling susah buktinya. Kemudian membiarkan kekerasan seksual itu melanggar UU TPKS dan sederet aturan turunannya,” tegasnya.

Ketua PSGA, Irma Riyani kemudian membacakan enam poin deklarasi anti kekerasan seksual di UIN SGD Bandung yang kemudian diikuti oleh seluruh peserta. Keenam poin tersebut ialah:

  1. Berpartisipasi dalam menciptakan kampus yang aman, nyaman, inklusif, terbebas dari segala tindak kekerasan seksual.
  2. Menjunjung tinggi hak dan martabat setiap individu secara adil dan saling menghormati.
  3. Berkontribusi dalam proses pencegahan kekerasan seksual di kampus.
  4. Tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di ranah kampus.
  5. Melindungi dan mendampingi korban tindak kekerasan seksual.
  6. Menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, yang terjadi di ranah kampus.

Reporter: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

1 Comment

1 Comments

  1. Pingback: Belum Cukup Terorganisir, Pendirian Satgas PPKS Kembali Ditunda - Suaka Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas