SUAKAONLINE.COM, BANDUNG — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (28/4). Aksi unjuk rasa ini menuntut hakim untuk bersikap adil dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa Dada Rosada yang diduga korupsi dana bantuan sosial senilai Rp. 66 Milyar.
“Kami mendengar, bahwa tuntuan pada waktu itu 15 tahun penjara, menurut kami ini kurang adil,” ujar Fauzan Rachman, Ketua Umum GMBI.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung saat pembacaan putusan hakim terhadap kasus yang menjerat Dada Rosada. Beberapa organisasi masyarakat (Ormas) seperti GMBI, Jangkar, dan Forum RW Bandung menuntut hakim ketua memberikan keadilan kepada terdakwa Dada Rosada. Mereka meminta hakim ketua mempertimbangkan hukuman yang akan divonis, mengingat jasa terdakwa selama menjadi Walikota Bandung.
“Kondusifitas antar umat beragama kondusif. Antar ormas juga kondusif. Antar LSM, Yayasan, semua termasuk masyarakat tidak ada yang begitu menonjol,” paparnya pada Suaka.
Di pihak lain, Organisasi Masyarakat Ganyang Mafia Hukum Bandung, menuntut hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap terdakwa Dada Rosada. Hal ini dilakukan karena terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi dana bansos.
Lina (35), salah satu anggota dari Gayang Mafia Hukum Bandung menyangkan ada ormas lain yang menuntut hakim memberikan keringanan hukuman terhadap mantan Walikota Bandung.
“Saya sangat menyayangkan, ada ormas yang justru membela koruptor. Rakyat Indonesia jangan mau dibohongi terus-terusan,” ujar Lina saat ditemui Suaka.
Untuk menghindari bentrok antar ormas, ratusan polisi berjaga di depan Pengadilan Negeri Bandung. Akibatnya, selama sidang putusan kasus Tipikor yang menjerat Dada Rosada, Jl. RE Martadinata hanya dibuka satu arah menuju ke arah Jln. Riau.
Reporter : Anisyah AF/Suaka
Redaktur : Adi Permana