Infografik

Intervensi Kebebasan Pers Mahasiswa: Mau Sampai Kapan?

SUAKAONLINE.COM, Infografis– Sejarah mencatat, pers mahasiswa memiliki kedudukan yang penting dalam menciptakan perubahan. Jika pergerakan mahasiswa dinarasikan secara heroik dalam bentuk demonstrasi lapangan, pers mahasiswa menempuh jalannya sendiri dalam melakukan aksi dengan melakukan penelusuran dan pemberitaan.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyebutkan terdapat 58 jenis tindakan represif dari total kasus yang dialami Pers Mahasiswa terhitung pada 2017-2019. Mirisnya, usaha pembungkaman tersebut justru paling banyak dilakukan oleh birokrat kampus yang seharusnya mengayomi keberadaaan Persma. Tindakan represif tersebut meliputi intimidiasi terhadap awak pers, pemukulan fisik, ancaman drop out (DO), kriminalisasi, penculikan, serta tindakan represif lain seperti penyensoran berita, ancaman pembekuan dana, dan pembekuan organisasi.

Hal utama yang menyebabkan pembredelan terhadap pers mahasiswa adalah  belum adanya undang-undang yang mengatur tentang persma. UU persma yang belum disah kan menjadi hal yang sangat rentan sehingga perlindungan terhadap pers masih belum maksimal. Walaupun sudah adanya revisi terhadap Undang-Undang No.40/1999 tetang pers namun itu dianggap belum cukup untuk melindungi segenap kegiatan persma.

Hasil riset yang dilakukan oleh PPMI tahun 2016, menunjukan bahwa dari 64 pers mahasiswa di Indonesia, 47 diantaranya pernah mengalami Kekerasan. Mulai dari kekerasan berbentuk intimidasi, Ancaman pembekuan, diancam pembredelan, kriminalisasi dan fitnah.

Beberapa peristiwa pembredelan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa membuktikan bahwa masih minimnya keterbukaan dan keadilan terhadap pers di dunia kampus. Salah satu yang paling hangat adalah pembredelan Majalah Lintas yang terjadi pada tahun 2022 karena mengangkat kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.

Pers Mahasiswa yang seharusnya ikut berperan mengkontrol pejabat dan pengelola kampus seharusnya diberi kebebasan dan perlindungan. Selain itu Pers mahasiswa juga lah yang akan menjadi cikal bakal tegaknya demokrasi di lingkungan kampus. Saat pers dibungkam itu artinya kehancuran bagi demokrasi.

Peneliti: Anita Dewi/ Suaka & Wulan Exrianissa/ Magang

Sumber : Berbagai Sumber

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas